Lihat ke Halaman Asli

Yosef Budiman

Pendidik dan pembelajar

Lebih Utama Shalat di Masjid atau di Rumah Saat Ini?

Diperbarui: 16 April 2020   06:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Pertanyaan ini hangat dibicarakan oleh masyarakat muslim di Indonesia ketika ada fatwa menunda shalat Jumat dan melaksanan shalat di rumah selama wabah Corona. Fatwa tersebut dikeluarkan oleh MUI dan organisasi Islam lainnya seperti NU dan Muammadiyyah. Selain itu diikuti pula oleh penceramah terkenal semisal Aa Gym, Abdul Somad, Adi hidayat dan Gus Baha. Bahkan Persatuan Ulama Dunia (IUMS), ulama Al-Azhar dan Dewan Ulama Senior Saudi Arabia lebih dahulu memfatwakan hal sama ketika kondisi negara-negar arab jauh lebih aman dari Indonesia.

Tulisan ini akan mengulas pendapat ulama syafiyyah yang terangkum dalam kitab Ianatutholibin ( )--kitab yang sering dikaji di pesantren salafiyyah--karya Sayyid Abu Bakar bin Muhammad Syatha  salah satu ulama masyhur makkah yang menjadi guru para ulama Nusantara pada awal abad 20.

Berbicara keutamaan shalat berjamaah tidak akan lepas dari uzdur atau halangan melaksanakan salat berjamaah dan jumat.

Menurut Imam Nawawi dan ulama mazhab syafi'i lainnya, jika seseorang memiliki uzhur maka keutamaan shalat berjamaah tidak akan didapat sebab keutamaan itu ada andai tidak ada halangan.

Sebaliknya orang yang memiliki uzur akan mendapatkan pahala berjamaah karena telah bermaksud salat berjamah namun terhalang oleh uzhur r (juz 2 hal 51) .

Begitupula dengan salat jumat maka lebih utama salat zuhur bagi yang memiliki uzhur. Namun, jika dia tetap ingin shalat jumat hukumnya tetap sah. Kalau dikaitkan dengan kekhawatiran tertular atau ada potensi tertular karena virus tidak terlihat at maka lebih utama mengganti zuhur karena menjauhi madlorot.

Apalagi ahli virus dan medis menyebutkan penularan Covid 19 umumnya ditempat orang berkumpul dalam jumlah banyak dan tidak bisa menjaga jarak terutama di daerah yang telah terpapar atau oleh pemerintah disebut zona merah.

Pertanyaan selanjutnya siapa saja yang terkena uzhur? Ulama syafiyyah menyebutkan uzhur shalat jamaah dan shalat Jumat itu sama. Dengan kata lain maka jika kita berhalangan shalat berjamaah maka berhalangan pula shalat jumat. (Juz 2: 48-50)

1. Hujan yang membasahi pakaian atau kita sebut hujan deras. Meskipun ada payung atau penghalang lainnya yang membuat baju tidak basah, uzhur ini tidak gugur.

Bahkan nabi pernah menyuruh sahabat shalat shalat di tempat mereka berada (bukan dimesjid) ketika hujan turun yang tidak membasahi sendal kami. Kejadian ini terjadi pada masa perjanjian Hudaibiyyah.

2. Jalan berlumpur sehingga kalau berjalan bisa mengotori kaki dan licin sehingga bisa terpleset. Adapun jalan becek yang tidak menyulitkan berjalan maka tidak menjadi uzur.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline