Lihat ke Halaman Asli

Kejati Lampung Gandeng LDII Gelar Penyuluhan Hukum di Ponpes Nurul Huda Lampung Selatan

Diperbarui: 19 Juli 2024   22:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Doc. DPW LDII Prov. Lampung

Lampung Selatan - Kejaksaan Tinggi Lampung bekerjasama dengan Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Dakwah Islam (LDII) Lampung menggelar penyuluhan dan penerangan hukum, bertema "Pencegahan Kenakalan Remaja dan Bulliying" di Ponpes Nurul Huda Natar Lampung Selatan, Rabu 17 Juli 2024.

Hadir dalam acara Kasi Penkum Ricky Ramadhan mewakili Kejati, bersama Kasi B Andres Suprianus, tim Kejati Lampung, Lettu Nur Surahman Brigif IV, Iptu Zikri, Babinkamtibmas, Babinsa, Iskandar Persinas, pengurus DPW LDII.

Ketua DPW LDII Lampung, Aditya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kejaksaan Tinggi Lampung atas kehadirannya di Pondok kami, untuk memberikan pencerahan berkaitan dengan kenakalan remaja khususnya judi online dan Bulliying.
"Kami merasa bangga dan mengapresiasi atas kehadiran tim dari Kejati Lampung, memberikan penyuluhan dan penerangan hukum khususnya bagi para santri Pondok Pesantren Nurul Huda dalam menyikapi Kenakalan remaja" Ungkap Aditya.

Kasi Penkum Kejati Ricky menyampaikan kegiatan ini merupakan wujud nyata kerjasama dan kolaborasi antara Kejati dengan LDII Lampung.
"Mari kerjasama yang telah terbangun terus dilanjutkan dengan berbagai hal, termasuk penyuluhan hukum untuk santri dan siswa sekolah, sehingga para santri Ponpes dapat mengenal hukum, menjauhi hukuman" ungkap Ricky Ramadhan dengan penuh harapan.

Doc. DPW LDII Prov. Lampung

Kasi Penkum Kejati, yang akrab disapa Bung Ricky, menyampaikan beberapa Point fungsi dan tugas  Kejaksaan, selain penegakan hukum, juga melakukan preventif timbulnya pelanggaran hukum.
"Program Jaksa Masuk Sekolah ataupun Pesantren ini merupakan salah satu tupoksi kejaksaan dalam rangka memberikan edukasi tentang hukum sebagai langkah preventif,'' jelas Bung Ricky Ramadhan.

Sementara Jaksa Ahli Pratama Agung Prabudi saat memberikan materi mengajak kepada para para santri Pondok Pesantren untuk menghindari perbuatan tercela seperti narkoba, tawuran, radikalisme, dan judi online yang sedang marak dimasyarakat Indonesia.
"Berdasarkan analisis yang telah dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap 887 pihak yang merupakan jaringan bandar judi online, terdapat perputaran dana senilai Rp 190 triliun dalam 156 juta transaksi pada periode 2017-2022." tegas Agung.
Pelaku judi online tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

"Untuk itu Kenali hukum, jauhi hukuman dengan tidak melakukan perbuatan negatif diantaranya : tawuran antar pelajar, geng motor, narkoba, radikalisme, menebar berita hoax, termasuk judi online, sejak saat ini hindari dan jauhi agar tidak terjerat hukum," jelas Agung.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline