Lihat ke Halaman Asli

Yusuf Ashari

Pelajar/Mahasiswa

Pentingnya Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik bagi Pelaku UMKM

Diperbarui: 10 Agustus 2022   09:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar 1: Sosialisasi OSS (Dok. pribadi)

Semarang (10/8). Menimbang dari hasil observasi mandiri, mahasiswa Universitas Diponegoro (UNDIP) mendapati bahwa tidak sedikit pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang enggan melakukan perizinan usaha dikarenakan proses yang panjang dan cenderung berbelit-belit. Hal ini kemudian menjadi perhatian tersendiri mengingat UMKM berkontribusi lebih dari 60 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia tahun 2020 sekaligus menjadi inspirasi bagi mahasiswa UNDIP yang sedang menjalankan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kelurahan Sendangmulyo, untuk melakukan edukasi dan sosialisasi terkait perizinan usaha.

Penyelenggaraan Deklarasi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) di Kelurahan Sendangmulyo pada 2 Agustus 2022 lalu, turut diisi sosialisasi dan edukasi oleh mahasiswa UNDIP terkait pedoman pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau one single submission (OSS) kepada pelaku UMKM. Dengan dihadiri oleh berbagai pelaku UMKM, sosialisasi tersebut ditujukan untuk mengenalkan bahwa pelayanan perizinan usaha memiliki banyak manfaat dan mudah untuk dilakukan. Luaran dari sosialisasi tersebut sekaligus menginformasikan bahwa dengan mendaftarkan usahanya di OSS dapat mempermudah para pelaku usaha untuk mendapatkan akses sosialisasi dan edukasi yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Gambar 2: Sosialisasi OSS (Dok. pribadi)

Jalannya sosialisasi dimulai dengan menyampaikan manfaat yang didapat apabila melakukan perizinan usaha melalui OSS. Manfaat tersebut diantaranya dapat mempermudah akses perizinan pada tingkat daerah maupun pusat melalui data yang terintegrasi. Selain itu, pelaku UMKM dapat memiliki akses mudah terhadap berbagai stakeholders untuk melancarkan kegiatan usaha yang sedang ditekuni. Hal ini sekaligus menjadi edukasi bahwa perizinan usaha pada masa kini cenderung berbeda dengan sebelumnya, di mana segala kemudahan telah disediakan untuk mendorong kegiatan UMKM.

DPL: Dinalestari Purbawati, SE., M.Si., Akt.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline