Lihat ke Halaman Asli

Raja Yusuf Alfian

Seorang Mahasiswa Manajemen Pendidikan Islam

PBB Hapus Ganja dari Jenis Obat Berbahaya, Bagaimana Jadinya?

Diperbarui: 4 Desember 2020   13:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di kutip Dari Media Sosial Dengan Sedikit Polesan

Ganja atau mariyuana adalah psikotropika mengandung tetrahidrokanabinol dan kanabidiol yang membuat pemakainya mengalami euforia. Ganja biasanya dibuat menjadi rokok untuk dihisap supaya efek dari zatnya bereaksi.

Ganja sudah lumrah di ketahui oleh khalayak ramai sebagai obat-obatan terlarang, atau berbahaya bagi tubuh dan mengakibatkan kecanduan bagi penggunanya dan bisa membuat pemakai menjadi hilang arah dan dampak lainnya.

Selain itu Ganja juga ada manfaatnya bagi obat obatan, seperti beberapa berita baru-baru ini ada orang yang menggunakan ganja sebagai obat penyembuh penyakit.

Tidak bisa di pungkiri memang begitu adanya. Dan sekarang PBB telah mengesahkan bahwa ganja di hapus dari jenis obatan terlarang, dan bisa di gunakan untuk pengobatan medis. 

Dan Kini sudah ada lebih dari 50 negara di dunia yang menggunakan ganja sebagai obat, seperti Kanada, Uruguay dan 15 negara bagian AS yang sudah melegalkannya untuk penggunaan rekreasi. Untuk Meksiko dan Luksemburg, akan segera menyusul melegalkan penggunaan ganja untuk rekreasi. 

lalu bagaimana dampaknya dan bagaimana kita secara pribadi menyikapi hal tersebut?

Dampaknya ada positif dan ada negatif, karena dengan adanya pelegalan ganja sebagai obat ini bisa menguntungkan bagi medis karena memang ada penyakit tertentu yang mengharuskan obatnya ganja tersebut, sehingga memudahkan pengobatan.

Dan dampak negatifnya di takutkan setelah ini akan ada oknum-oknum yang memakai ganja bukan sebagai pengobatan medis tapi dengan alasan pengobatan. Dan kita tidak bisa asal tuduh karna alasannya tersebut.

Tapi kita bicara menurut kepercayaan bahwa kalau dalam Islam tetap ganja ini Haram tapi bisa jadi halal ketika darurat. Contoh ketika jadi pengobatan, lihat dahulu apakah penyakitnya itu harus memakai ganja? Atau ada obat lain. Jika ada obat lain maka ganja tersebut tidak boleh digunakan, karena sifatnya haram. Dan tidak dalam darurat karena ada obat lain. Tapi jika memang tidak ada dan harus ganja , maka boleh di gunakan.

Tapi tetap saja walau Ganja Atau Narkotika ini ada manfaat atau keperluannya tetap saja penyalahgunaan itu yang berbahaya. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline