Lihat ke Halaman Asli

Yusufa Aulia Azhar

Mahasiswa UIN Raden Intan

Pembaharuan Islam Ditinjau dari Kaidah-Kaidah Fiqhiyah (Review Buku Al-Qawaid Al-Fiqhiyah Karya Dr. Agus Hermanto)

Diperbarui: 17 April 2024   15:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://penerbitlitnus.co.id/product/al-qawaid-al-fiqhiyyah-dalil-dan-metode-penyelesaian-masalah-masalah-kekinian-dr-agus-hermanto-m-h-i/

Dalam buku yang berjudul "Al-qawaid al-fiqhiyah," Dr. Agus Hermanto, M.H.I, mengupas tuntas proses dinamis pembaharuan hukum Islam melalui lensa kaidah-kaidah fiqhiyah. Buku ini menawarkan perspektif mendalam tentang bagaimana hukum Islam, yang sering dianggap sebagai warisan keilmuan yang statis, sebenarnya merupakan sistem hukum yang fleksibel dan mampu beradaptasi dengan perubahan zaman serta kebutuhan umat.

Dr. Agus Hermanto menekankan pentingnya kaidah fiqhiyah sebagai prinsip dasar dalam fiqh yang memungkinkan para ulama untuk menggali hukum-hukum baru dari Al-Qur'an dan Sunnah. Salah satu kaidah yang sering dikutip adalah "Al-umur bi maqasidiha," yang menyoroti pentingnya mempertimbangkan maksud dan tujuan dari sebuah perbuatan dalam menentukan hukumnya. Ini memungkinkan ulama untuk melampaui teks literal dan mempertimbangkan konteks sosial serta dampaknya terhadap masyarakat.

Kaidah "Al-mashaqqah tajlibu at-taysir" dan "Al-adah muhakkamah" juga dibahas secara ekstensif, menunjukkan bagaimana hukum Islam dapat diringankan dalam situasi sulit dan bagaimana adat dapat dijadikan pertimbangan dalam menetapkan hukum. Buku ini juga menyoroti konsep "Maqasid al-Shariah," yang menekankan perlindungan lima hal pokok dalam kehidupan manusia: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Dr. Agus Hermanto juga membahas tantangan-tantangan dalam pembaharuan hukum Islam, seperti perbedaan pendapat di antara para ulama dan resistensi dari kelompok-konservatif. Beliau menyerukan dialog konstruktif dan kolaboratif antara para ulama, ahli hukum, dan masyarakat untuk mencapai pembaharuan yang seimbang dan bermanfaat.

Secara keseluruhan, buku ini merupakan bacaan yang penting bagi siapa saja yang tertarik pada proses pembaharuan hukum Islam dan aplikasinya dalam konteks modern. Dr. Agus Hermanto berhasil menyajikan argumen yang meyakinkan tentang bagaimana kaidah-kaidah fiqhiyah dapat digunakan untuk menjaga relevansi dan fleksibilitas hukum Islam di era modern, sambil tetap mempertahankan prinsip-prinsip dasar yang menjadi fondasi syariah. Proses pembaharuan ini, seperti yang dijelaskan oleh penulis, harus dilakukan dengan hati-hati dan bijaksana, dengan mempertimbangkan berbagai aspek kehidupan umat dan tantangan yang dihadapi.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline