Lihat ke Halaman Asli

Yusuf Senopati Riyanto

Shut up and dance with me

Mewujudkan Pasal 33 UUD 1945

Diperbarui: 6 April 2022   08:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perubahan demi perubahan atau amandemen pada konstitusi kita, Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 telah mengalami beberapa fase perubahan , termasuk pasca reformasi 1998.

Sejak konstitusi pertama kali disahkan oleh BPUPKI, kemudian diganti dengan konstitusi versi PPKI hingga konstitusi Dekrit Presiden 1959 yang diubah dalam empat tahap pada kurun waktu 1999-2002, senantiasa dibarengi dengan suatu momentum.

Berbagai perubahan tersebut mengatur mekanisme penyelenggaraan ketatanegaraan, yang terkait dengan hubungan antar kekuasaan lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif secara berimbang. seharusnya demikian.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah nama resmi UUD 1945 yang telah diamandemen pada tahun 1999-2002. Sesungguhnya UUD 1945 ini belum berapa lama diamandemen, namun pada tahun 2007, suara untuk melakukan perubahan atas UUD 1945 kembali mengemuka. Dipelopori oleh anggota DPD yang menuntut penambahan kewenangan. Penuntutan akan perubahan UUD1945 oleh DPD bertujuan agar memiliki otoritas dalam pembentukan undang-undang. Suara yang diusung oleh DPD tersebut akhirnya kandas karena tidak mendapat dukungan 1/3 anggota MPR. 

Konstitusi pertama adalah Hukum Dasar yang disahkan oleh BPUPKI. Kemudian pada 18 Agustus 1945 satu hari setelah pernyataan Kemerdekaan, PPKI membentuk undang-undang dasar, yang diberi nama Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (kemudian dikenal dengan sebutan UUD 1945). Pada tahun 1949, UUD 1945 diganti dengan Konstitusi RIS, dan satu tahun kemudian diganti oleh UUD Sementara (UUDS 1950). Beberapa tahun kemudian UUDS 1950 diganti oleh UUD 1945 melalui keputusan Presiden yang dikenal dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Demikian, konstitusi Indonesia yang berlaku hingga saat ini.

Berikut diambil,kutip,sadur dari tulisan Dr.Taufiqurrohman Syah, SH,MH, , Lektor Kepala HTN Unib. Dengan judul "AMANDEMEN UUD NEGARA RI TAHUN 1945 MENGHASILKAN SISTEM CHECKS AND BALANCES LEMBAGA NEGARA". Pokok-pokok Ketentuan Hukum Hasil Amendemen Apabila dilihat dari segi substansi materinya secara keseluruhan, maka Perubahan UUD 1945 ini dapat dikelompokan ke dalam tiga macam, yaitu: 1) penghapusan atau pencabutan beberapa ketentuan; 2) menambah ketentuan atau lembaga baru; dan 3) modifikasi terhadap ketentuan atau lembaga lama. 1. Ketentuan yang dicabut Beberapa ketentuan hukum yang dicabut oleh Perubahan UUD 1945 antara lain: 12Pasal 16 Perubahan Keempat UUD 1945 berbunyi: "Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasehat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang". 

Taufiqurrohman Syah, Amandemen 2009 4 (1) Kekuasaan MPR sebagai lembaga tertinggi negara dengan kewenangan meminta pertanggungjawaban presiden dan penyusunan Garis Besar Haluan Negara13. Dengan pencabutan kekuasaan ini posisi MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara, tetapi sebagai lembaga tinggi negara yang kedudukannya sejajar dengan lembaga tinggi lainnya seperti Presiden, Mahkamah Agung, dan Dewan Perwakilan Rakyat. (2) Kekuasaan Presiden yang menyangkut pembentukan Undang-undang. Kekuasaan pembentukan undang-undang ini berdasarkan Pasal 20 Perubahan pertama UUD 1945, tidak lagi dipegang Presiden, melainkan dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 

Demikian juga kewenangan Presiden dalam hal pengangkatan dan penerimaan duta negara lain serta pemberian amnesti dan abolisi. Kewenangan-kewenangan tersebut tidak lagi merupakan hak prerogratif Presiden, tetapi harus atas pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat14 . (3) Penjelasan UUD 1945. Sebenarnya secara eksplisit tidak ada ketentuan yang mengatur tentang keberlakuan Penjelasan dalam pasal-pasal UUD 1945. 

Namun secara de fakto Penjelasan itu sudah ada setelah enam bulan pengesahan Undang Undang Dasar tersebut oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tanggal 18 Agustus 1945 dan secara resmi dicantumkan dalam lampiran Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang memberlakukan kembali UUD 1945. Oleh karena itu, Pasal yang meniadakan Penjelasan itu juga tidak secara langsung menyebutkan bahwa Penjelasan dicabut15 . Jadi rumusan pasal itu sangat tepat.

Apa yang jadi masalah Dalam Hal Ini ? 

Pikiran dan dorongan untuk mewujudkan pasal 33 UUD 1945  seharusnya tetap selalu kita kumandangkan agar dalam mewujudkan pasal 33 UUD 1945 dapat terlaksana. Kemudian apa yang menjadi masalah dalam hal ini ?. Menjadi masalah dalam hal ini bahwa langkah Pemerintah saat ini dalam melakukan apa yang disebut transformasi BUMN, dikarenakan atas dasar kutipan,sadur dari tulisan  Dr.Taufiqurrohman Syah, SH,MH, , Lektor Kepala HTN Unib. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline