Lihat ke Halaman Asli

Yusuf Senopati Riyanto

Shut up and dance with me

Cengkraman Gurita Itu Bernama Asing

Diperbarui: 30 Oktober 2021   06:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bukan tidak setuju dengan berbagai hal yang berkaitan,atau apapun itu yang berhubungan dengan asing. Tetapi,

sudah lebih 23 tahun Reformasi, masih banyak berbagai hal yang mungkin masih belum kita sadari, seperti Pasal 33 UUD 1945, Bab XIV.

Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Jelas dinyatakan bahwa segala hal seperti, air, tanah, hasil Bumi Indonesia dikuasai oleh Negara untuk Kesejahteraan Masyarakat. Begitulah bunyi Pasal tersebut antara lain secara harfiah.

Globalisasi Perusahaan Asing

Seiring dengan gembar-gembor globalisasi kita masyarakat seolah 'terpukau' takjub, dimana seluruh sendi kehidupan kita Anak Nusantara 'terbuka' seluas-luasnya. Sepertinya tidak ada batasan lagi mana yang dapat peran serta asing dan mana yang tidak. Seluruh sendi kehidupan di Nusantara.

Apabila Kita kembali kepada isi utuh Pasal 33 UUD 1945 tersebut, maka hakekatnya adalah segala hal sensitif, strategis bahkan pribadi (Indonesia) alangkah bijak tetap dikuasai Negara.

Migas misalnya, kita dapat lihat dengan mata telanjang sekalipun bahwa telah lebih dari 50% masuk asing ke dalam Industri tersebut.

Apa iya? Silahkan lihat berapa banyak retail, gerai yang telah beroperasi. Ini baru dari satu sektor, belum lagi yang kasat mata, atau diluar sektor tersebut., Energi.

Menguntungkan?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline