Aksi unjuk rasa di depan kantor kementrian art/pbn pada siang ini 29 juli 2024 di gelar oleh forum warga pilar tertindaw (forwati) bersama PC. PMII kota Bekasi untuk menyampaikan kepada Mentri tentang ketidak merdekaan gak atas tanah di kampung pilar Cikarang kota.
Di saat semua orang mempersiapkan perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-79, warga Kampung Pilar di Kabupaten Bekasi masih belum merasakan arti kemerdekaan yang sesungguhnya. Mereka, yang seharusnya menjadi simbol bangsa, seakan terlupakan dan terpinggirkan. Kemegahan Ibu Kota Nusantara (IKN) justru menjadi satire bahwa bangsa ini masih jauh dari keadilan.
Warga Kampung Pilar telah menetap di tanah mereka sejak tahun 1971. Jumlah penduduk yang awalnya hanya lima orang kini berkembang menjadi ratusan. Namun, keadaan berubah drastis sejak lahirnya sertifikat tanah atas nama Edy Chandra pada tahun 1998. Sosok Edy Chandra, yang tidak dikenal oleh warga, menjadi sumber permasalahan. Kejahatan jabatan di masa lalu memicu kegaduhan ini. Warga yang tinggal sejak kakek-nenek mereka tidak pernah mengenal atau melihat Edy Chandra.
Pada tahun 2003, warga dipaksa membeli tanah yang mereka tempati dari Edy Chandra melalui tangan penguasa (oknum TNI, polisi, dan aparatur desa). Total Rp1,8 miliar telah dikeluarkan warga untuk membayar cicilan tanah. Namun, pada pertengahan tahun 2004, alih-alih mendapatkan sertifikat tanah, warga justru menerima surat pemanggilan dari kepolisian terkait dugaan penyerobotan lahan milik Edy Chandra. Tak hanya itu, warga juga mendapat panggilan sidang perdata dari Pengadilan Negeri Bekasi dengan kasus yang sama.
Sejak tahun 2004, sidang di Pengadilan Negeri Bekasi dan banding di Pengadilan Tinggi Bandung pada tahun 2006 dengan dugaan penyerobotan lahan yang diajukan oleh Edy Chandra dan warga Kampung Pilar sebagai termohon, tidak dikabulkan. Pengadilan Negeri Bekasi dan Pengadilan Tinggi Bandung menolak karena pemohon tidak tahu pasti letak dan batas tanah yang diakui sebagai miliknya. Kasasi ke Mahkamah Agung juga memperkuat putusan Pengadilan Negeri Bekasi dan Pengadilan Tinggi Bandung melalui Putusan MA Nomor 1570 K/Pdt/2007.
Namun, putusan MA bukan akhir dari penderitaan warga Kampung Pilar. Pada tahun 2019, warga dikejutkan dengan perintah eksekusi dari Pengadilan Negeri Cikarang terkait putusan hutang piutang antara Edy Chandra dan Cipto Sulistio, yang menjadikan tanah Kampung Pilar sebagai jaminan hutang sejak tahun 2006 dan berakhir dengan putusan Pengadilan Negeri Bekasi tahun 2011.
Program "Gebuk Mafia Tanah" dari Kementerian BPN/ATR menjadi harapan baru bagi warga Kampung Pilar di tengah ketidakpastian dan kebimbangan yang selalu menghantui mereka dengan bayang-bayang penggusuran
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H