Lihat ke Halaman Asli

Cengkraman Penggusuran Lahan Kampung Sayur Ciracas

Diperbarui: 14 Juli 2024   11:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar Pribadi

Jakarta - Sebagai kota yang menjadi pusat perekonomian nasional maupun global. Namun faktanya di wilayah Jakarta Timur, tepatnya di Kelurahan Ciracas. Terdapat sebuah perkampungan kecil yang terpinggirkan dan cemas akan kepastian nasib tempat tinggalnya dalam cengkraman penggusuran dari pembangunan yang dilakukan Perum Perhubungan Djakarta (PPD) yang mengklaim lahan pada 2009. Yang dimana warga Kampung Sayur Ciracas awalnya tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Berdasarkan hal diatas, sekumpulan warga membentuk pergerakan perjuangan yang dinamakan TIM 9. TIM 9 ini berisikan 9 warga yang perduli dengan perjuangan legalitas lahan (tanah). 3 warga yang terlibat dalam TIM 9 ini antaranya Bapak Aris, Bapak Rasyid dan Bapak Aji bersedia untuk diwawancarai.

Dengan hasil survey dari berbagai pihak terait bahwa TIM 9 ini merancang sebuah Koperasi Kampung Sayur Ciracas pada tahun 2020 dan terealisai pada tahun 2022 dengan memperjuangkan hak warga dalam mendapatkan legalitas tanah. Pembentukan Koperasi Sayur Ciracas berlandaskan pada PERGUB No. 99 Tahun 2021 tentang Tata Kota Naskah Dinas. Dengan memiliki luas lahan sebesar 5H, dapat menampung 300 Kartu Keluarga.

"Luas lahan Kampung Sayur Ciracas sebesar 5H dapat menampung 300 Kartu Keluarga dengan jumlah penduduk sebesar 1000 warga, oleh karena itu TIM 9 ini membentuk Koperasi Sayur Ciracas untuk menjadi wadah perjuangan, yang berlandaskan pada PERGUB No. 99 Tahun 2021 tentang Tata Kota Naskah Dinas, Aris (2024).

Dalam pemanfaatan lahan Kampung Sayur Ciracas ini dipergunakan untuk kegiatan penjualan sayuran. Lahan yang ada di Kampung Sayur Ciracas, dapat membantu warga mendapatkan penghasilan kurang lebih Rp. 3.000.000. Demografi masyarakat Kampung Sayur Ciracas ini sangat beraneka ragam, mulai dari Supir, Buruh, Pelaku UMKM dan lain sebagainya.

Meski tingkat pendidikan para Orang Tua disana hanya menikmati pendidikan yang rendah, namun anak-anak mereka memiliki tingkat pendidikan yang tidak kalah saing dengan masyarakat lainnya, yang menikmati jenjang perkuliahan diberbagai PTN/PTS terbaik. Lahan dari Kampung Sayur ini sendiri dahulunya selalu produktif dalam memproduksi berbagai komoditas sayuran seperti bayam, selada dan sawi. Ini membuktikan bahwa kualitas tanah yang ada di Kampung Sayur Ciracas sangat cocok bagi semua tanaman. 

Namun saat ini lahan dari Kampung Sayur Ciracas mulai tergusur karena adanya bangunan-bangunan warga dan rencana penggusuran dari pembangunan yang dilakukan Perum Perhubungan Djakarta (PPD) yang mengklaim lahan pada 2009. Produk sayuran yang dijual bukan hasil panen dari wailayah Kampung Sayur melainkan dari Pasar Induk Kramat Jati, lalu dijualkan ke warga sekitar.

"Pemanfaatan lahan ini digunakan untuk penjualan sayur. Penghasilan warga sekitar 3.000.000. profesi warga Kampung Bayam sangat berbagai macam. Tingkat pendidikan orang tuanya rendah tetapi kaum mudanya menempuh pendidikan tinggi di PTN/PTS. Hasil panen Kampung Sayur yaitu bayam, selada dan sawi. Sayangnya Kampung Sayur Ciracas memiliki masalah IMB, Aji (2024)".

Hal ini terjadi pada keluarga Mad saiful dan Ibu Susanti. Keluarga ini merupakan warga asli Karawang yang pindah ke Kampung Sayur Ciracas sejak tahun 2010. Namun dalam melakukan usaha sayuran sudah dari tahun 2002. Beliau pindah tempat usaha di Kampung Sayur Ciracas dikarenakan pelanggan yang selalu membeli produknya berada disana. 

Selama Mad saiful dan Susanti tinggal di Kampung Sayur Ciracas, pada tahun 2010 sempat akan ada penggusuran dari PPD. Dengan mengerahkan kriminal untuk meneror warga Kampung Sayur Ciracas.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline