Kecepatan urbanisasi mengindikasikan bahwa ukuran kota akan semakin membesar, desa akan mengkota, kota kecil akan menjadi kota menengah, kota menengah akan menjadi kota besar dan kota besar akan menjadi megacity, kota-kota baru akan terbentuk, tersebar di seluruh nusantara.
Pada proyeksi pertumbuhan PDRB kota yang dilakukan oleh McKinsey Global Institute (2012) disebutkan bahwa PDRB kota kecil dan kota menengah di Indonesia tahun 2010 -- 2030 akan tumbuh lebih cepat dibandingkan dengan pertumbuhan PDRB Kota Jakarta. Seluruh potensi ini tentunya menjadi bekal positif dalam mengoptimalkan peran kota sebagai pusat pertumbuhan yang berkelanjutan. Melalui pengelolaan potensi yang baik maka Kota di Indonesia dapat menjalankan perannya secara maksimal sebagai pusat pertumbuhan dan pusat pengetahuan.
Kenyataannya kota-kota di Indonesia masih meretas jalan panjang menuju perwujudan kota yang layak huni dan berkelanjutan. Hasil survey Ikatan Ahli Perencanaan (2017) terhadap ke 26 kota yang dituangkan dalam Most Livable City Index menunjukkan bahwa 7 kota yang termasuk dalam kategori Top Tier Cities : Solo (66,9), Palembang (66,6), Balikpapan (65,8), Denpasar (65,5), Semarang (65,4),Tangerang Selatan (65,4), Banjarmasin (65,1).
Pertumbuhan penduduk yang cepat disertai perkembangan fisik yang tidak terkendali menyebabkan beberapa kawasan perkotaan mengalami penurunan kualitas hidupnya. Lima top isu kehidupan kota-kota di Indonesia, menurut Ikatan Ahli Perencanaan (2017), yang masih dianggap dibawah standar oleh warga kota antara lain:
- Fasilitas pejalan kaki
- Keselamatan dari bencana
- Kemacetan
- Keterjangkauan hunian dari segi harga
- Partisipasi dalam pembangunan/penyusunan kebijakan
Pada era demokratisasi seperti saat ini, menuntut para pemimpin kota untuk merubah paradigma pembangunan kotanya menjadi lebih inklusif. Kesadaran warga mengenai hak dan kewajibannya dalam proses pembangunan menuntut pemerintah kota untuk lebih akuntabel dalam menjalankan program-program pembangunannya. Pada banyak kasus kita telah melihat bagaimana pendekatan pembangunan kota yang inklusif membuat kota dapat mengatasi persoalan-persoalan keseharian kota seperti kawasan kumuh, kemacetan, lingkungan dan lain sebagainya.
Salah satu visi yang ingin diwujudkan dalam visi Indonesia 2045 tentang masyarakat yang inklusif adalah terwujudnya akses terhadap keadilan, partisipasi dalam penyusunan kebijakan, serta pengentasan kesenjangan sosial. Oleh sebab itu, upaya pembangunan inklusif tidak hanya terfokus pada pencapaian indikator pembangunan manusia sebagai output capaian, melainkan juga terkait dengan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa tidak ada satupun kelompok didalam masyarakat yang ditinggalkan ataupun dihalangi dalam mengakses layanan pembangunan yang disediakan oleh pemerintah.
Pembangunan inklusif merupakan respon terhadap pendekatan pembangunan yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi semata, serta lebih berpihak pada kepentingan kelompok elit dan pada saat yang sama meminggirkan kepentingan kelompok miskin, marjinal, serta kelompok minoritas. Kondisi ini menyebabkan ketimpangan terhadap akses layanan, merosotnya kualitas pembangunan manusia, menciptakan eksklusi sosial yang dalam jangka panjang dapat berujung pada gejala disintegrasi bangsa. Pada hakekatnya, pembangunan yang inklusif setidaknya membutuhkan beberapa prasyarat sebagai berikut:
- Perubahan struktural, yaitu dari struktur sosial yang eksklusif menuju pada struktur sosial yang lebih inklusif.
- Perubahan pada aspek kultural, yaitu mengembangkan nilai-nilai yang lebih berempati kepada kepentingan kelompok marjinal.
- Menciptakan proses sosial yang dinamis dan memungkinkan terjadinya perubahan struktural maupun kultural.
Dalam konteks pembangunan kota, menurut Belsky (2012) pemerintah harus lebih proaktif dibanding reaktif dalam mengatasi persoalan-persoalan kota seperti kawasan kumuh, kemacetan dan persoalan lingkungan, terutama yang terkait dengan kelompok miskin kota, kelompok berkebutuhan khusus, anak-anak, dan kelompok lainnya. Kelompok tersebut harus didudukkan sebagai elemen penting dalam kehidupan perekonomian kota sehingga kebijakan yang disusun akan mengarah kepada upaya memberikan kesempatan yang sama dalam beraktivitas sehingga meningkatkan dinamika kehidupan kota itu sendiri.
Pemerintah dapat mewujudkan pembangunan yang inklusif ini melalui penerapan kebijakan atau regulasi, penganggaran, layanan publik dan infrastruktur. Secara teknis, dapat disusun kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
Profil disabilitas kota
Penyusunan roadmap kota inklusi