Berita ini tentu saja sangat menggembirakan bagi kami yang selama ini menjalani kehidupan sebagai pelaju di Yogyakarta, Solo dan Kutoarjo. Setelah hampir 2 tahun tanpa kepastian mendapat PSO (Public Service Obligation)/subsidi, yang diamanatkan oleh Perpres No 53 Tahun 2012 (dalam Pasal 2 Ayat 1 : Dalam rangka menyediakan pelayanan angkutan kereta api kepada masyarakat dengan tarif yang terjangkau, Pemerintah menyelenggarakan kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation), akhirnya pada tanggal 3 Maret 2014, kontrak PSO ditandatangani oleh Ditjen KA, Hermanto Dwiatmoko dan Dirut KAI Ignasius Jonan. Kabar gembira ini saya terima langsung dari Pak Handy Purnama (VP PT KAI) sesaat setelah penandatanganan. "Posisi hari ini sudah di tanda tangani, dan yang saya sampaikan sebelumnya. Alhamdulilah sudah resmi. Selamat atas perjuangan teman-teman sehingga Prameks dan Sriwedari dapat PSO," demikian Pak Handy mengabarkan melalui pesan pribadi.
Berikut tarif selengkapnya dari KA Prameks dan KA Sriwedari setelah mendapatkan PSO/subsidi :
Prameks non AC : Solobalapan - Yogyakarta : Rp 6.000
Prameks Non AC : Yogyakarta - Solobalapan : Rp 6.000
Prameks Non AC : Solobalapan - Kutoarjo: Rp 12.000
Prameks Non AC : Kutoarjo - Solobalapan : Rp 12.000
Prameks Non AC : Kutoarjo - Yogyakarta : Rp 6.000
Prameks Non AC : Yogyakarta - Kutoarjo : Rp 6.000
Sriwedari AC : Solobalapan - Yogyakarta: Rp 10.000
Sriwedari AC : Yogyakarta - Solobalapan : Rp 10.000