Akhir-akhir ini pengampunan pajak atau yang sering kita dengar dengan sebutan tax amnesty tak asing lagi ditelinga masyarakat. Tetapi, masih ada juga golongan yang belum memahami apa itu sebenarnya tax amnesty dan seluk beluknya.
Tax amnesty adalah pengampunan atau terbebasnya pajak oleh pemerintah kepada para wajib pajak (WP) dengan cara mengungkapkaan seluruh hartanya secara terperinci yang telah tersimpaan di Negara lain agar masyarakat Indonesia dapat menyimpan hartanya di Negara Indonesia.
Kebijakan tax amnesty telah diberlakukan kembali di Indonesia pada hari senin tanggal 18 Juli 2016. Sebelumnya kebijakan tentang tax amnesty ini sudah pernah di terapkan di Indonesia pada tahun 1984 serta tahun 2004 namun kebijakan ini hasilnya kurang efektif dikarenakan kurangnya daya tarik masyarakat terhadap kebijakan tersebut. Pada tanggal 1 Juli 2016 Presiden Republik Indonesia ( Joko Widodo) telah mengesahkan Undang-Undang (UU) tentang pengampunan pajak atau tax amnesty, yang mana telah disahkan pada hari selasa 28 Juni 2016 dalam rapat paripurna DPR-RI sebagai UU No 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak.
Kebijakan tax amnesty ini yang awalnya hanya diberlakukan 3-4 bulan tapi pada hari senin 13 juni 2016 ketua panitia kerja Rancangan Undang-Undang (RUU) pengampunan pajak perwakilan DPR Soepriyatno di gedung DPR mengajukan kebijakan untuk memberlakukan tax amnesty hingga 10 bulan kedepan, jadi dengan awal diberlakukannya tax amnesty pada bulan Juli akan berlaku hingga bulan Mei 2017.
Banyak Negara-negera yang sukses menerapkan kebijakan tax amnesty diantaranya Negara India dan Afrika Selatan yang sama-sama sebagai Negara berkembang dan transisi pemerintahannya dengan Negara Indonesia. Dan Negara Italia yang sama dengan Negara Indonesia dalam informal perekonomian dan aset di luar negeri yang cukup besar. Dari ketiga Negara tersebut Negara Indonesia berkaca dengan harapan tax amnesty dapat berjalan secara efektif.
Dari kebijakan yang telah disahkan oleh pemerintah pastinya telah memiliki tujuan dan manfaat untuk kedepannya. Tujuan diterapkan tax amnesty diantaranya :
- Menarik dan mengetahui dana masyarakat Indonesia yang selama ini berada di luar negeri. Dengan di berlakunya kebijakan ini maka pemerintah lebih jeli dan lebih mengetahui harta kekayaan masyrakat secara terperinci.
- Meningkatkan pertumbuhan nasional dengan menunjang pertumbuhan ekonomi dalam pembangunan ekonomi yang lebih terarah dan tertata.
- Meningkatkan perpajakan nasional dengan memanfaatkan aset untuk perpajakan yang akan datang karena perpajakan untuk tahun selanjutnya akan kembali normal seperti biasanya.
- Meningkatkan pendapatan pajak tahun ini karena masyarakat wajib pajak (WP) yang mengikuti program tax amnesty akan dikenai tebusan.
Manfaat diterapkan tax amnesty diantaranya :
- Masyarakat WP akan dibebaskan dari sanksi administrasi perpajakan dengan syarat merinci seluruh harta kekayaannya yang pernah tersimpan di luar negeri.
- Terbebasnya penyidikan tindakan pidana perpajakan.
- Terjaminnya keamanan data peserta wajib pajak serta mensejahterahkan masyarakat Indonesia.
- Meningkatkan perekonomian Negara Indonesia.
Dengan adanya tujuan dan manfaat tersebut pemerintah mengharapkan masyarakat untuk ikut serta dalam kebijakan yang telah di tetapkan yaitu tax amnesty. Beberapa tujuan dan manfaat yang diterapkannya tax amnesty masih saja mengundang pro dan kontra dari masyarakat. Factor pro dari masyakat dalam mennaggapi adanya tax amnesty ini karena pajak yang dikenakan berkisar dari 2% hingga 10 % yang mana pajak yang dikenakan lebih rendah dari sebelumnya. Factor kontra dari masyarakat dalam menanggapi penerapan kebijkan tax amnesty dikarenakan kegagalan atau tidak efektinya tax amnesty pada tahun lalu. Selain itu juga karena penerapan tax amnesty akan dikenakan pajak normal kembali.
Jadi tax amnesty memang perlu dilakukan karena jika masyarakat Indonesia menyimpan hartanya di Negara Indonesia yang pasti juga akan membantu perkembangan perkonomian di Indonesia. Selain itu juga dapat membantu pembangunan yang bukaan hanya prasarana melainkan juga untuk lebih mensejahterahkan masyarakat Indonesia. Berjalan tidaknya kebijakan ini juga dipengaruhi oleh masyakat Indonesia sendiri, sehingga untuk mendapatkan hasil yang efektif kita sebagai masyarakat Indonesia untuk ikut serta dalam kebijakan pemerintah yakni tax amnesty.
Selain masyarakat yang berpengaruh sarana dan prasarana juga berpengaruh besar jadi harus lebih mewadahi sehingga akan menciptakan daya tarik tersendiri bagi masyarakat untuk mengikuti tax amnesty. Pada intinya penerapan tax amnesty dipengaruhi oleh banyaknya WP karena semakin meningkatnya WP maka semakin meningkat pula pajak yang akan diterima.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H