Lihat ke Halaman Asli

Menelisik Budaya Riset Perguruan Tinggi

Diperbarui: 9 Juli 2018   04:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi: Shutterstock

Produk dan Inovasi teknologi yang dihasilkan suatu negara adalah salah satu parameter mengukur kemajuan dan daya saing negara tersebut. Produk dan inovasi teknologi tentu saja dihasilkan melalui RISET.

Riset adalah kerja intelektual, pada saat yang sama adalah kerja fisik. Kerja riset tidak sekadar memerlukan orang-orang yang cerdas secara intelektual, tapi juga kokoh dalam semangat dan kekuatan fisik.

Banyak kerja riset yang menuntut periset untuk melakukan eksperimen yang sulit hingga tingkat ekstrim. Untuk mencapai hasilnya diperlukan waktu yang sangat lama. Untuk mencapainya tidak hanya diperlukan kecerdasan, tapi juga kesabaran dan ketahanan fisik.

Industri yang berdikari memerlukan platform teknologi. Platform teknologi hanya bisa dihasilkan dengan riset yang berdikari pula. Riset yang berdikari hanya bisa berjalan kalau  memiliki orang-orang yang tidak hanya cerdas, tapi juga kreatif dan tangguh, dalam hal fisik maupun mental.

Dunia pendidikan Indonesia kerap tertinggal dari negara lain. Salah satu penyebabnya adalah minimnya kegiatan penelitian yang dilakukan institusi pendidikan di Indonesia. Itulah Ucapan dan kalimat yang sering terdengar ketika membahas riset di perguruan tinggi.

Perihal penelitian di PT, Pemerintah dalam hal ini Kemenristekdikti, telah menyiasati kendala ini, salah satu solusinya adalah menetapkan empat perguruan tinggi negeri (PTN) menjadi badan hukum. Dengan status badan hukum, PTN tersebut dapat mengelola dana secara mandiri, transparan dan akuntabel.

Sekaligus sebagai perguruan tinggi yang berbasis riset dan menjadi rujukan bagi perguruan tinggi lainnya. PTN itu adalah Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Institut Pertanian Bogor (IPB).

Penetapan empat PTN sebagai badan hukum tersebut, bertujuan mendorong para intelektual dan ilmuwan Indonesia untuk tampil sebagai produsen Iptek yang kreatif, inovatif, dan produktif. Selain mengubah status empat PTN, dana penelitian bagi perguruan tinggi negeri maupun swasta juga dijamin.

Pasal 89 ayat (6) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti) mengatur bahwa pemerintah mengalokasikan paling sedikit 30 persen dari dana bantuan operasional dari anggaran fungsi pendidikan untuk kegiatan penelitian.

Perguruan tinggi di Indonesia masih menempatkan dirinya sebagai konsumen Iptek yang dihasilkan negara lain. Penelitian yang dilakukan perguruan tinggi belum optimal salah satu kendalanya adalah dana. Akibatnya, kalangan akademik lebih mengedepankan referensi dari negara barat. 

Masalah utama yang di hadapi Indonesia adalah, perguruan tinggi belum menjadi tempat riset untuk menghasilkan platform teknologi. Tidak ada kerja riset sistematis yang menghasilkan platform teknologi. Otomatis tidak ada orang-orang yang mendapat pelatihan intelektual dan mental, juga fisik.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline