Lihat ke Halaman Asli

Plagiarisme di Kampus

Diperbarui: 8 Juli 2018   01:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Munculnya berbagai kasus plagiarisme dalam dunia kampus  mendorong Lembaga Studi Pengkajian dan Pengembangan Pendidikan Indonesia (LSP3I) untuk terus menerus menyemai informasi tentang "Plagiarisme".

Salah satu tujuan utama adalah memberikan pemahaman mengenai plagiarisme, agar para dosen, mahasiswa (civitas akademika) tidak terjebak/terperosok sebagai plagiaris/plagiator.

Dengan menyemai informasi melalui tulisan, diharapkan mampu memberikan konstribusi positif dalam meningkatkan kesadaran betapa pentingnya kejujuran intelektual.

Plagiat berasal dari kata latin "Plagiarus" yang berarti penculik dan "Plagiare" yang berarti mencuri. Berangkat dari asal kata tersebut, secara sederhana plagiat berarti mengambil ide, kata-kata, dan kalimat seseorang dan memposisikannya sebagai hasil karyanya sendiri atau mengunakan ide, kata-kata, dan kalimat tanpa mencantumkan sumber dimana seorang penulis mengutipnya.

Berdasarkan definisi di atas, maka seseorang dapat dinyatakan melakukan plagiat jika ia telah mengakui karya itu sebagai karyanya meskipun hanya satu kalimat atau satu kata kunci. Oleh sebab itu, anggapan bahwa kita dapat mengambil 10% dari karya ilmiah orang lain yang kemudian dianggap sebagai bagian dari karya sendiri adalah kurang benar.

Masih banyak diantara kita yang berpedoman kepada pendapat tersebut, padahal pendapat ini kurang dapat dipertanggungjawabkan. Apakah seseorang yang mencuri sebagian kecil dari milik orang lain dapat dianggap bukan pencuri? Tidak bukan? Ia tetap pencuri, hanya mungkin hukumannya yang berbeda. Ya, memang seorang yang melakukan plagiat adalah seorang pencuri.

Jadi, meskipun hanya sedikit tetap saja ia mencuri karya orang lain. Dosen dalam hal ini sebagai salah satu akademisi dengan kewajiban menjalankan tridarmanya, khususnya melakukan penelitian sangatlah rentan terprosok dalam plagiarisme.

Terjadinya suatu plagiatisme itu bersumber dari penulis sendiri. Apakah di dalam karyanya terdapat unsur plagiat, penulis itu sendri yang menggetahuinya. Dalam konteks ini jika terdapat unsur plagiat yang harus dipertanyakan adalah bagaimana hal tersebut bisa terjadi dan pada bagian mana yang dikatakan plagiat? Oleh sebab itu dasar yang utama dalam menulis sebuah karya ilmiah adalah dihidupinya asas keaslian dan asas kejujuran.

Asas keaslian ini diukur atau berdasarkan pada pemikiran sendiri, bukan dari jiplakan. Keaslian atau orisinalitas pemikiran dapat diketahui melalui keunikan dari bahasa maupun isi, oleh sebab itu karya ilmiah itu khas dan unik.

Keunikan ini yang kemudian menjadikan hak cipta penulisnya dilindungi undang-undang, karena terdapat kekahasan isi dan bahasanya. Perlindungan ini yang kemudian dikenal dengan Undang-undang Hak Cipta.

Berikut ini beberpa jenis plagiarisme (Sudigdo Sastroasmoro, 2007:240) :

  • Plagiarisme berdasaran aspek yang dicuri
  • Plagiarisme Ide
  • Plagiarisme isi (data penelitian)
  • Plagiarisme kata, kalimat, pragraf
  • Plagiarisme total
  • Plagiarisme berdasarkan sengaja atau tidaknya plagiarisme
  • Plagiarisme yang tidak disengaja
  • Plagiarisme yang disengaja
  • Plagiarisme berdasarkan proporso atau presentasi kata, kalimat, paragraf yang dibajak
  • Palgiarisme ringan < 30%
  • Palgiarisme sedang 30-70%
  • Plagiarisme berat atau total >70%
  • Palagiarisme berdasarkan pola
  • Plagiarime kata demi kata
  • Plagiarime mosaik
  • Self Plagiarisme
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline