PENULIS:
YUNISARA KKN-DR 38 UINSU
Peran Keluarga terutama orangtua dalam pendidikan anak
di era pandemi covid-19
Sudah sekian lama pandemi covid-19 melanda Indonesia, Menteri pendidikan dan kebudayaan Nadiem Makarim pada selasa, 24 maret 2020, mengeluarkan surat edaran nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran virus corona. Di dalam surat edaran ini tertulis bahwa: Proses Belajar dari rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
Belajar dari rumah melalui pembelajaran daring / Jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntunan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.
Belajar dari rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19.
Aktivitas dan Tugas pembelajaran belajar dari rimah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ fasilitas belajar di rumah.
Bukti atau produk aktifitas belajar dari rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/ nilai kuantitatif.
Sesuai dengan surat edaran, pandemi covid-19 mengharuskan siswa untuk belajar dari rumah. Dalam hal ini peran keluarga terkhususnya orang tua sangat penting untuk mendampingi dan mendukung anak dalam belajar secara daring di rumah.
Mendampingi anak belajar dari rumah, sambl orang tua mengerjakan pekerjaan yang harus diselesaikan baik dari kantor atau harus bekerja dari rumah atau karena pekerjaan rutin lainnya merupakan tantangan tersendiri. Perlu diingat bahwa orangtua di rumah bukan untuk menggantikan semua peran guru di sekolah. Untuk ini mendampingi anak belajar dari rumah bisa dilakukan dengan :