Lihat ke Halaman Asli

Pemasangan Tiang WiFi Terkesan Tidak Menaati Peraturan dan Mengangkangi Etika Sosial

Diperbarui: 13 November 2024   11:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tiang Wifi yang dipasang di Jl. H. Agus Salim, Jatinegara.

Binjai, 13 November 2024.

Beberapa pekan ini sekitaran Binjai sering terlihat adanya pemasangan tiang telekomunikasi (WiFi) terkhusus pada sepanjang Jl. H. Agus Salim Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.

Pemasangan tiang WiFi yang berkode Merah dianggap tidak memenuhi standar pemasangan, juga terkesan membahayakan pengguna jalan dan meresahkan pemilik rumah. Mengapa seperti itu, karena dengan pemasangan tiang wifi yang hanya di tanam beberapa centimeter dan tidak sesuai standar juga sangat merusak estetik badan jalan.

Pemasangan tiang WiFi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Setiap pemasangan harus mendapatkan izin dari warga dan otoritas setempat, termasuk RT/RW dan kecamatan (Pasal 17). Tiang penyangga fiber optik harus memenuhi standar tinggi antara 7 hingga 11 meter, dengan jarak antar tiang maksimal 50 meter. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan tuntutan ganti rugi dari pihak yang dirugikan (Pasal 15).

Pada peraturan perundang undangan di atas dapat terlihat vendor pemasangan tiang Wifi yang berkodekan MERAH tidak memperhatikan izin baik dari pihak yang berwenang juga pada pemilik rumah karena tentunya hal ini yang dirugikan adalah pemilik rumah, ditambah ia bukan orang yang memakai atau menggunakan WiFi tersebut. Akan tetapi, depan rumah yang mau dijadikan halaman tersebut secara estetika dan kelayakan rusak terhalang tiang WiFi yang berkode Merah tersebut.

Pemasangan kabel oleh Vendor

Satu pekan yang lalu, saat pemasangan kabel WiFi salah seorang pemilik rumah sudah beberapa kali meminta untuk tiang Wifi tersebut dipindahkan sedikit agar tidak menggangu halaman depan rumah. Salah seorang pimpinan vendor lapangan mengiyakan, tapi saat dilihat kembali tidak dikerjakan sampai pemilik rumah keluar kembali dan memfoto terlihat pimpinan vendor datang tanpa dipanggil dan menegaskan "Ini akan kita pindahkan besok" tegasnya.

Sampai berita ini diterbitkan, salah seorang warga mengkonfirmasi langsung kepada kepala lingkungan "Tidak ada izin yang berkaitan dengan pemasangan tiang wifi yang berkode MERAH".

Diduga tiang Wifi yang berkode MERAH ini milik salah satu merek yang disebut My Republik. Sampai berita ini diterbitkan tidak adanya perubahan yang diminta langsung oleh salah seorang warga sesuai janji vendor yang ingin memindahkan tiang WiFi tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline