Binjai, 14 Agustus 2024 -- RM Kebun Pondok Punokawan resmi meluncurkan Sertifikat Halal yang telah dinyatakan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara (LPPOM MUI SU) pada Rabu, 14 Agustus 2024. Acara yang diselenggarakan bersamaan dengan peringatan ulang tahun Mataram Grup ke-38 ini, dihadiri oleh tokoh-tokoh penting, termasuk Direktur LPPOM MUI Sumatera Utara Prof. Dr. Ir. H. Basyaruddin, MS, dan Sekretaris Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara Dr. Irwansyah, M.H.I.
Acara ini juga dihadiri oleh Ketua MUI Kota Binjai, Prof. Dr. Jamil MA, serta para pimpinan organisasi keagamaan lainnya seperti Ketua DP Al Washliyah, NU, dan Muhammadiyah. Perwakilan dari Kemenag, BNN, dan BRI Kota Binjai, serta tokoh masyarakat, termasuk Drs. H. Jaharuddin, MA, turut serta dalam momen penting ini.
Dalam sambutannya, H. An Arafahan, S.H. Direktur RM Kebun Pondok Punokawan, mengungkapkan kebanggaannya atas pencapaian sertifikasi halal yang baru saja diraih. "Ini adalah restoran kuliner lokal pertama di Binjai yang mendapatkan sertifikat halal. Perjuangan kami selama dua tahun untuk memenuhi semua persyaratan ini akhirnya membuahkan hasil," ujarnya. H. An Arafahan, S.H. berharap dengan adanya sertifikat halal ini, kepercayaan publik terhadap RM Kebun Pondok Punokawan akan semakin meningkat.
Prof. Dr. Ir. H. Basyaruddin, MS, dalam sambutannya menjelaskan bahwa proses sertifikasi halal dapat memakan waktu yang berbeda-beda, tergantung pada pemenuhan persyaratan syar'i yang harus dipenuhi oleh setiap usaha. "Pertanggungjawaban halal ini bukan hanya di dunia, tetapi juga di hadapan Allah di akhirat kelak. Oleh karena itu, LPPOM melakukan audit secara langsung, memeriksa semua bahan, proses pengolahan, dan bahkan alat-alat yang digunakan," ungkap Basyaruddin. Beliau mencontohkan, kuas yang digunakan untuk mengoles bumbu pada ikan bakar harus dipastikan tidak terbuat dari bulu hewan yang tidak halal.
Pada kesempatan tersebut, Dr. Irwansyah, M.H.I, Sekretaris Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara, menegaskan bahwa Sertifikasi Halal merupakan jaminan bahwa produk makanan di sebuah restoran telah terkonfirmasi halal secara syar'i. "Setelah LPPOM melakukan audit, hasilnya langsung disidangkan di Komisi Fatwa. Jika semua standar halal terpenuhi, maka kami akan mengeluarkan sertifikat halal. Namun, jika ada yang belum memenuhi kriteria, baik dari segi administrasi maupun proses pengolahannya, maka sertifikat tidak akan dikeluarkan," jelasnya.
Sehari sebelum peluncuran Sertifikat Halal dan Ketetapan Halal Dirjen Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI mengunjungi RM. Punokawan Binjai karena menjadi rumah makan lokal pertama di Kota Binjai yang telah tersertifikasi halal Kementerian Agama dan LPPOM MUI Sumatera Utara.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI