Lihat ke Halaman Asli

Yusril Izha Mahendra

Mahasiswa Ekonomi Pembangunan

Lampung PPKM Lagi?

Diperbarui: 2 Juli 2021   15:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Halo Lokal. Sumber ilustrasi: PEXELS/Ahmad Syahrir

Pemerintah Provinsi Lampung kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM ) mikro. Penerapan tersebut berdasarkan surat edaran Nomor 045.2/87/VI/POSKO/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Pada Kabupaten dan Kota Di Provinsi Lampung berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021.

Dari 11 poin peraturan yang terdapat dalam surat edaran tidak terlalu berbeda jauh dengan edaran sebelumnya yang serupa mengenai PPKM.  Secara umum poin-poin yang dilakukan pembatasan yaitu, kegiatan perkantoran/tempat kerja, belajar mengajar, sektor esensial, kegiatan di tempat makan, kegiatan di mall, kegiatan konstruksi, kegiatan ibadah, kegiatan di area publik, kegiatan seni-sosial-budaya, kegiatan rapat/seminar dan kegiatan transportasi.

Bila melihat kondisi di lapangan terkait penyebaran covid-19 hal tersebut merupakan langkah yang tepat untuk diambil. Pada tingkat nasional sampai dengan 30 Juni 2021 terkonfirmasi 2,18 juta kasus, 1,88 juta sembuh dan 58.491 meninggal dunia. Terlihat pada statistik sebaran kasus harian, peningkatan dimulai dari tanggal 19 Mei lalu hingga kemudian menembus rata-rata 20 ribu kasus per-hari  sejak 24 Juni. Kondisi di provinsi Lampung sendiri tidak berbeda jauh pada tingkat nasional yang mengalami peningkatan. Dengan total 21.475 kasus (29 Juni 2021) dan total kematian mencapai 1.179 yang menempatkan Provinsi Lampung dengan tingkat kematian (case fatality rate) tertinggi kedua secara nasional dalam tiga bulan terakhir. Selain protokol kesehatan yang mulai diabaikan peningkatan kasus harian juga akibat  kontak dengan orang yang berasal dari wilayah terjangkit di luar Lampung atau kluster wilayah terjangkit.

Selain memperhatikan kasus harian yang terus meningkat, PPKM mikro darurat ini pun dapat mengantisipasi masuk dan menyebarnya varian baru Covid 19 di Provinsi Lampung. Berdasarkan publikasi Kementerian Kesehatan, tiga varian baru Covid 19 yaitu B.1.1.7 atau varian Alpha, B.1.351 atau varian Beta dan B.1.617.2 atau varian Delta telah tersebar di 12 provinsi.

Meskipun demikian, penerapan kembali PPKM mikro tentunya ada ongkos atau pengorbanan yang harus dibayar, khususnya sektor ekonomi.

Sebagaimana dapat dilihat pada laporan perekonomian Provinsi Lampung yang dikeluarkan Bank Indonesia, covid-19 dan berbagai macam pembatasan seperti PSBB dan PPKM sebagai upaya menekan kasus Covid-19 berdampak terhadap perekonomian. Pada triwulan IV tahun 2020 pertumbuhan ekonomi Provinsi Lampung terkontraksi sebesar -2,26% (yoy), yang lebih tinggi dari pada triwulan sebelumnya yang terkontraksi sampai -2,41% (yoy). Dari sisi permintaan sendiri, peningkatan perekonomian Provinsi Lampung pada triwulan IV didorong oleh kinerja ekspor yang mengalami perbaikan. Tercatat kinerja ekspor Provinsi Lampung tumbuh 5,23% (yoy). Secara akumulasi perekonomian Provinsi Lampung pada tahun 2020 tumbuh lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Untuk tahun 2021 sendiri, Bank Indonesia memperkirakan membaik dengan asumsi keberhasilan implementasi vaksinasi, realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta peningkatan ekspor.

Kenyataannya, seperti kita tahu bahwa pandemi Covid-19 merupakan Black Swan atau peristiwa acak sebab tidak dapat diduga. Dengan sifatnya sebagai Black Swan membuat banyak pihak mulai dari masyarakat hingga pemerintah perlu menyesuaikan diri dengan keberadaannya. Termasuk lonjakan kasus belakangan ini sehingga memaksa pemerintah memberlakukan pembatasan atau PPKM, tidak terkecuali Provinsi Lampung.

Sebagai contoh, penerapan PPKM mikro akan berdampak pada aktivitas masyarakat sehingga menurunkan tingkat konsumsi rumah tangga atau bahkan pada dampak paling parah menyebabkan kontraksi pada kinerja investasi, kontraksi pada sektor industri dan kemudian akan menimbulkan perilaku wait and see pada investor. Dari Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung yang merasakan dampak cukup besar tidak lain adalah Kota Bandar Lampung. Jika lihat dengan menggunakan metode location quotient (LQ) sektor basis atau potensial kota Bandar Lampung adalah sektor keuangan, persewaan, jasa perusahaan, sektor industri pengelolaan dan sektor perdagangan, hotel, restoran. Sehingga jika dilihat sektor-sektor tersebut berkaitan erat dengan mobilisasi masyarakat.

            Dengan ongkos atau dampak yang dikorbankan sedemikian besar kesadaran masyarakat, ketegasan pemerintah Provinsi, kabupaten/kota serta penegak hukum perlu ditingkatkan sehingga pembatasan demikian tidak perlu di perpanjangan atau kembali diterapkan kemudian hari.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline