Lihat ke Halaman Asli

Yusril Irhami

Mahasiswa Jurnalistik

Di Era Digital Masih Nonton Film Bajakan?

Diperbarui: 8 Januari 2024   06:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi film. (Sumber: Pinterest/Freepik)

Setiap orang memiliki caranya masing-masing dalam menghabiskan waktu di kala senggang, dan menonton film menjadi salah satu opsi pilihan favorit. Apalagi dalam era digital seperti saat ini, banyak sekali platform-platform streaming resmi untuk menonton film, dari yang paling terkenal seperti Netflix, hingga situs streaming lokal seperti Bioskop Online lengkap menyajikan berbagai film di dalamnya. 

Film yang tersedia juga beragam, mulai dari film lokal hingga luar negeri dengan berbagai genre pilihan. Tanpa perlu datang langsung ke bioskop, saat ini kita bisa menikmati film-film berkualitas hanya melalui perangkat elektronik yang kita miliki di mana saja dan kapan saja selama memiliki akses internet.  

Era digital memang menjadi angin segar bagi industri perfilman di Indonesia, dan menjadi momentum kebangkitan setelah melewati masa-masa yang sulit di masa pandemi. Bagaimana tidak, pada masa pandemi industri perfilman Indonesia mengalami penurunan pendapatan hingga 97%. 

Sementara sepanjang tahun 2022 setidaknya hingga bulan September, tercatat ada 44 juta penonton dengan 61% diantaranya menonton film lokal, dan sisanya sebanyak 39% menonton film dari berbagai negara.  

Tapi selayaknya pisau bermata dua, ada juga potensi ancaman bagi pertumbuhan industri film di era digital saat ini. Tentu apalagi kalau bukan pembajakan film. Memang menjadi sebuah fakta yang menjadi rahasia umum bahwa saat ini banyak sekali situs-situs ilegal yang menyajikan banyak film dan bisa kita akses secara gratis, dan mungkin kita semua pernah setidaknya sekali menonton film bajakan di situs ilegal. 

Tidak sedikit juga mungkin yang masih menganggap bahwa menonton film bajakan merupakan suatu hal yang sah-sah saja untuk dilakukan, mereka tidak memikirkan dampak dari hal tersebut bagi industri perfilman di Indonesia.  

Berdasarkan data dari laporan yang dihimpun oleh Akamai 2022 State of the Internet/security Report, yang merupakan hasil kerja sama antara Akamai dan MUSO, antara bulan Januari hingga September 2021, terdapat total 82 miliar kunjungan ke situs web pembajakan film ilegal di seluruh dunia. Indonesia sendiri berada pada posisi ke-9 dengan total 3,5 miliar kunjungan. 

Angka tersebut tentu terbilang sangat tinggi dan menjadi indikator bahwa budaya menonton film bajakan di Indonesia memang cukup mengkhawatirkan. Kerugian akibat dari pembajakan juga tidak main-main. Menurut Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), Ari Juliano Gema, kerugian akibat pembajakan di seluruh Indonesia bisa mencapai Rp 100 triliun per tahun.  

Selain itu, pembajakan film dapat menciptakan ketidaksetaraan dalam hal perlindungan hak kekayaan intelektual. Bagaimana para pembuat film yang telah bekerja keras menginvestasikan ide, waktu, tenaga, dan biaya dalam produksi film mereka harus terancam dengan adanya praktik pembajakan ini. 

Hal ini dapat menyurutkan semangat inovasi dan kreativitas di industri film, karena pembuat film bisa saja menjadi kurang termotivasi untuk menciptakan film-film yang berkualitas karena merasa hasil ciptaannya tidak dihargai dengan semestinya.  

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline