Lihat ke Halaman Asli

Pileg-Pilpres Tak Serentak: “Semoga Saya Tidak Dipersalahkan!”

Diperbarui: 24 Juni 2015   01:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13932265451607193194

[caption id="attachment_324383" align="aligncenter" width="619" caption="Ilustrasi/Admin (KOMPAS.com)"][/caption]

Permohonan Uji Materi (judicial review) Undang-Undang (UUU) Pilpres yang saya ajukan, usai sidang pendahuluan 21 Januari, dan 3 Februari 2014, hingga kini oleh Mahkamah Konstitusi (MK) belum disidangkan lagi. Saya tidak tahu kapan MK akan membuka sidang pleno membahas Uji Materi UU Pilpres yang saya ajukan. Tidak lazim MK menunda sidang pleno begitu lama. Sudah lebih sebulan sesudah sidang pendahuluan, pleno belum juga dimulai. MK tampaknya sengaja menunda-nunda sidang pleno, sementara Kampanye Pileg akan dimulai 16 Maret, bulan depan,

Dari segi waktu, kini hampir tidak mungkin permohonan saya akan diputus MK sebelum Kampanye Pileg yang dimulai 16 Maret mendatang. Itu berarti bahwa Pileg dan Pilpres tetap dilaksanakan terpisah. Penyatuan baru dilaksanakan dalam Pemilu 2019. Putusan terhadap uji UU Pilpres yang diajukan Effendi Ghazali dkk., yang tampaknya akan diberlakukan. Itu berarti pula bahwa ambang batas atau presidential thresholddalam pencapresan masih akan tetap berlaku.

Sebagai akademisi hukum tatanegara maupun sebagai aktivis pergerakan, saya sudah berbuat apa yang saya yakini sebagai yang terbaik bagi bangsa dan Negara. Saya sudah berusaha melakukan perubahan. Kalaupun gagal, apa boleh buat, saya ambil hikmahnya. Kalau terjadi sesuatu yang buruk dalam Pemilu kali ini, dan juga dalam perjalanan bangsa 5 tahun ke depan, semoga saya tidak dipersalahkan.

Tugas saya hanyalah mengingatkan, dan kewajiban saya adalah berbuat maksimal sesuai kemampuan saya, tidak lebih daripada itu. Semoga yang terbaik jugalah yang terjadi pada bangsa ini, yang makin hari dalam penilaian saya, makin karut marut. Orang seperti saya, mungkin lahir mendahului zaman, tak sesuai bagi zaman seperti sekarang.

Demikian tanggapan saya tentang uji materi UU Pilpres di MK. Terima kasih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline