Lihat ke Halaman Asli

Problema Legitimasi Politik dan Konstitusional Pasca Putusan MK

Diperbarui: 18 Juni 2015   03:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kalaulah dulu MK mau kabulkan permohonan saya secara akomodatif, maka konstitusionalitas Pilpres tidaklah serumit sekarang ini.

Pileg dan Pilpres okelah baru dilaksanakan serentak 2019, tapi setiap parpol peserta pileg, bisa ajukan pasangan capres di tahun 2014 ini, maka pastilah pasangan capres akan lebih dari dua pasang seperti sekarang ini.

Pasangan capres yang hanya dua itu menimbulkan debat konstitusionalitas, karena UUD 1945 isyaratkan pasangan harus lebih dari dua pasangan. Belum lagi pelaksanaan Pilpres yang amburadul seperti sekarang, konstitusionalitas Pilpres makin rumit dan panjang. Akhirnya, siapapun yang nanti jadi Presiden dan Wakil Presiden pasca putusan MK, sulit untuk menjalankan roda pemerintahan dengan tenang. Karena mereka menghadapi problema konstitusionalitas, mereka akan selalu digoyang-goyang. Keadaan seperti ini tidak baik bagi bangsa dan Negara.

Lihat saja sekarang, sudah ada suara-suara yang minta SBY keluarkan dekrit karena problema konstitusionalitas itu. Walau, andaipun SBY berani keluarkan dekrit, akibat dari dekrit itu akan membuat keadaan tambah runyam. Dekrit akan menimbulkan problema konstitusionalitas yang baru lagi, yang bukan selesaikan masalah, malah menambah-nambah persoalan.

Dulu sebelum Pileg banyak yang tak percaya pada omongan saya akan adanya krisis legitimasi kepemimpinan karena problema konstitusionalitas. Masih ingat gak AS Hikam membantah omongan saya di salah satu harian ibukota! Menurut Hikam, Presiden baru akan mendapatkan legitimasi politik yang kuat sebagai hasil Pemilu yang demokratis, bukan persoalan legitimasi hukum. Yang terjadi sekarang malah kedua-duanya, siapapun yang menang pasca putusan MK, akan alami problema legitimasi politik dan konstitusional.

Saya tidak berkepentingan dengan siapapun yang menang pasca putusan MK. Sikap saya sejak awal, netral. Kepentingan saya adalah adanya stabilitas politik. Presiden baru menerintah dengan tenang dan tidak hadapi problema konstitusionalitas. Itulah kepentingan saya.

Salam hormat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline