Lihat ke Halaman Asli

Sosiologi Hukum

Diperbarui: 9 Desember 2022   08:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tugas Akhir Sosiologi Hukum 

Efektivitas hukum berarti bahwa orang benar-benar berperilaku sesuai dengan norma hukum sebagaimana mestinya, bahwa norma itu benar-benar dilaksanakan dan dipatuhi. Efisiensi berasal dari kata efektif yang berarti mencapai keberhasilan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. faktor yang mempengaruhi perlindungan hukum, yaitu sebagai berikut:

1. Faktor hukum itu sendiri (termasuk hukum);

2. Aparat penegak hukum;

3. Sarana dan fasilitas yang menunjang hukum.

Pemanfaatan aset dibagi menjadi dua bagian, yaitu. pengembangan aset dan pemanfaatan aset. Penggunaan properti adalah sumber daya dan sarana untuk melakukan kegiatan konsumsi untuk memenuhi kebutuhan fisik dan mental konsumen. Penggunaan aset dalam kegiatan konsumsi ekonomi tradisional adalah kebebasan untuk mencapai kepuasan, sedangkan dalam ekonomi Islam, konsumsi untuk konsumsi masih diatur oleh hukum syariah, sehingga ada hal-hal yang diperbolehkan oleh syariah, ada juga pengeluaran yang diharamkan.

Gagasan hukum yang progresif dilatarbelakangi oleh keadaan hukum di Indonesia pasca reformasi yang belum mencapai tujuan yang ideal yaitu. hukum kesejahteraan sosial. Gagasan itu muncul akibat pemberlakuan resesi hukum dan meluasnya ketidakpuasan publik terhadap hukum dan pengadilan. Kontrol sosial mensyaratkan anggota masyarakat mengikuti aturan perilaku. Aturan perilaku tertentu termasuk dalam perilaku baik yang didefinisikan secara budaya. Dengan demikian, mereka menggambarkan perilaku yang diinginkan secara sosial tetapi tidak wajib. Sosio-yurisprudensi adalah jenis studi yang lebih merepresentasikan cara pandang hukum dalam konteks daripada dalam teks.

Dari sudut pandang sosio-legal, karya yang akan diteliti tidak cukup untuk kajian norma hukum atau doktrin, tetapi untuk kajian komprehensif tentang konteks norma dan implementasinya. Pluralisme hukum adalah timbulnya tatanan atau aturan hukum yang lebih dari satu dalam kehidupan bermasyarakat. Kemunculan dan munculnya pluralisme hukum di Indonesia disebabkan oleh faktor sejarah bangsa Indonesia yang memiliki perbedaan suku, bahasa, budaya, agama dan ras.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline