Lihat ke Halaman Asli

Yusra Jamali

Dosen Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan UIN Ar Raniry Banda Aceh

BKM Harus Mampu Habiskan Saldo Masjid

Diperbarui: 11 Maret 2020   21:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Yusra Jamali [Dosen Fakutas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan UIN Ar Raniry Banda Aceh]

Secara terminologi Masjid dapat diartikan sebagai pusat ibadah bagi umat Islam, terutama shalat fardhu lima waktu. Masjid, juga dipergunakan sebagai pusat pendidikan, tempat musyarawarah dan pusat kegiatan sosial kemasyarakatan. 

Selain itu, pada masa Rasullullah, Masjid juga dipergunakan sebagai pusat mengatur strategi perang, sekaligus tempat latihan bagi laskar perang. Selanjutnya, masjid sekarang ini, juga sebagai pusat pemberdayaan ekonomi masyarakat, pusat pelatihan interpreuners bagi masyarakat. 

Upaya peningkatan fungsi masjid akan semakin terlihat, ketika masjid difungsikan sebagai wadah diskusi, tempat musyawarah dan sarana pengembangan keilmuan agama dan ilmu umum.

Revitalisasi fungsi Masjid akan sangat tergantung pada keaktifan Badan Kemakmuran Masjid (BKM) terutama dalam pengelola harta agama, zakat, infak dan sadakah. 

Untuk itu, pengurus masjid perlu mempersiapkan diri secara terbuka untuk mengoptimalkan fungsi dari harta agama untuk kemakmuran masjid, pembinaan jamaah dan pengembangan pendidikan, termasuk memberi beasiswa kepada fakir miskin dan anak yatim. Ironisnya, masih ada masjid yang mengelola harta agama atau kekayaan agama secara tradisional, sehingga belum berpengaruh secara singnifikan dalam pembinaan dan peningkatan ekonomi ummat. 

Sekarang ini, pengurus masjid perlu berfikir untuk mempergunakan saldo/kas masjid untuk kepentingan keummatan. Pengurus masjid perlu lebih kreatif dan solutif agar sedakah/infak dari jamaah dapat dibelanjakan secara cepat untuk kepentingan pembangunan masjid atau untuk kemamuran masyarakat sekitar.

Perlu diingat, bahwa sedekah yang diberikan oleh jamaah akan berakibat, jika sedekah tersebut sudah dibelanjakan atau pergunakan untuk kepentingan pembangunan atau pengembangan masjid, melengkapi fasilitas masjid agar jamah lebih nyaman dalam melaksanakan ibadah. 

Akan lebih baik jika harga agama yang dikelola oleh masjid, dapat dipergunakan dan peningkatan taraf hidup jamaah terutama bidang pendidikan jamaah sekitar masjid. Jika sedekah umat hanya "mengendap" dalam saldo masjid, maka dikhawatirkan sedekah tersebut tidak membawa berkah/fahala kepada penyumbang atau donatur. 

Mungkin, masih ada pengurus masjid yang berfikir, malah merasa bangga bila  saldo masjidnya besar, malah ada yang berlomba-lomba mengumpulkan sedakah, lalu disimpan menjadi saldo masjid, dan dengan bangga pengurus masjid membaca dan menggumumkan pada setiap jum'at, dengan  saldo masjid ratusan juta rupiah. 

Padahal, sedekah itu akan mengalir fahalanya jika sudah dibelanjakan. Setiap jamaah akan merasa tertolong jika sedekahnya sudah dibelanjakan, harapan itu menjadi penting untuk direalisasikan sesegera mungkin oleh pengurus masjid. Jika tidak disegerakan, maka berpeluang pengurus masjid dituduh zalim, karena telah menunda-nunda pemanfaatan sedekah ummat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline