Lihat ke Halaman Asli

Kasus Etika Bisnis dan Profesi Laporan Keuangan Ganda Bank Lippo Tahun 2002

Diperbarui: 20 Juni 2022   13:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Disusun oleh :

Tubagus Hudatul Atqiyaa (191011201732)

Yusnia Triastuti (191011200045)


Dosen pengampu :

Lilis Karlina S.E., M.Ak.

Laporan keuangan merupakan hal yang penting dan esensial untuk pengambilan berbagai keputusan baik bagi pihak internal  maupun eksternal. Laporan keuangan disusun dan disusun oleh akuntan dengan memperhatikan etika  profesi  akuntan bahwa akuntan harus memiliki tanggung jawab profesional dan profesional, standar teknis, kepentingan umum, integritas, kerahasiaan, objektivitas, dan kompetensi. Dengan menerapkan etika ini, akuntan dapat menghasilkan laporan keuangan yang andal dan up-to-date.

Bank Lippo adalah bank umum yang menghimpun dana dari masyarakat melalui tabungan dan deposito. Dana yang tersedia dari pinjaman yang diberikan akan digunakan untuk membiayai investasi  di anak perusahaan. Afiliasi adalah perusahaan yang dikendalikan oleh perusahaan lain karena memiliki kepemilikan/saham atau pemegang saham yang sama. 

Pada tahun 2002, Bank Lippo memalsukan laporan keuangan tertanggal 30 September 2002 dengan membuat laporan keuangan ganda yang berbeda dengan laporan  keuangan yang di publikasikan di publik dan di BEJ.

Kasus PT. Bank Lippo Tbk berawal dari laporan keuangan triwulan III tahun 2002 yang diterbitkan oleh PT pada tanggal 30 September 2002. Bank Lippo Tbk menyatakan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara informasi dalam laporan keuangan yang disajikan kepada masyarakat melalui iklan di  surat kabar nasional pada tanggal 28 November 2002 dengan laporan keuangan yang diajukan ke Bursa Efek Jakarta (BEJ). 

Laporan tersebut berisi pernyataan dari manajemen PT. Lippo Bank  Tbk bahwa laporan keuangan disusun berdasarkan laporan keuangan konsolidasi yang telah diaudit oleh KAP Prasetio, Sarwoko, Sandjaja (penanggung jawab Drs. Ruchjat Kosasih) dengan Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline