Lihat ke Halaman Asli

yusfila febriyanti

Mahasiswi Universitas Raden Mas Said Surakarta

Sosiologi Hukum yang Diterapkan untuk Mengatur Tingkah Laku dalam Kehidupan Masyarakat

Diperbarui: 10 Desember 2022   01:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta, Yusfila Febriyanti

Efektivitas Hukum dalam Masyarakat dan Syaratnya

Hukum merupakan alat rekayasa sosial yang digunakan untuk mengubah pola dan tingkah laku masyarakat menjadi sesuai dengan peraturan yang dikehendaki oleh hukum. Jika suatu hukum telah ditaati oleh sebagian besar target maka dapat dikatakan bahwa aturan hukum tersebut efektif. Tujuan hukum adalah untuk mencapai kedamaian dengan mewujudkan kepastian dan keadilan dalam masyarakat.

Efektifitas hukum berarti bahwa orang benar- benar berbuat sesuai dengan norma-norma hukum sebagaimana mereka harus berbuat, bahwa norma-norma itu benar-benar diterapkan dan dipatuhi. Efektivitas berasal dari kata efektif yang mengandung pengertian dicapainya keberhasilan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. 

Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi keefektivitasan hukum dalam masyarakat, yaitu kaidah hukum atau peraturan itu sendiri; petugas atau penegak hukum; sarana atau fasilitas yang digunakan oleh penegak hukum; kesadaran masyarakat. 

Basis bekerjanya hukum adalah masyarakat, maka hukum akan dipengaruhi oleh faktor-faktor atau kekuatan sosial mulai dari tahap pembuatan sampai dengan pemberlakuan. Kekuatan sosial akan berusaha masuk dalam setiap proses legislasi secara efektif dan efesien.

Syarat keefektivitasan hukum dalam masyarakat yaitu harus tercapainya 3 kaidah hukum, yaitu: Kaidah hukum dalam konteks yuridis, maksudnya bahwa penentuan hukum didasarkan pada apa yang sudah ditetapkan; Kaidah hukum dalam konteks sosiologis, maksudnya bahwa kaidah yang ada dipaksanakan berlakunya namun diterima dan diakui oleh masyarakat; Kaidah hukum dalam konteks filosofis, maksudnya bahwa kaidah tersebut berkaitan dengan cita-cita hukum suatu bangsa sebagai nilai positif yang dipandang paling tinggi.

           

Contoh Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Ekonomi Syariah

Sosiologi Hukum Islam adalah suatu ilmu sosial yang menjelaskan mengenai adanya hubungan timbal balik antara perubahan sosial dengan penempatan hukum Islam. Signifikansi pendekatan sosiologi dalam studi Islam, salah satunya adalah dapat memahami fenomena sosial berkenaan dengan ibadah dan muamalat. Pentingnya pendekatan sosiologis dalam memahami agama dapat dipahami karena banyak sekali ajaran agama yang berkaitan dengan masalah sosial, termasuk dalam ajaran agama Islam seperti hukum ekonomi syariah. 

Interaksi antara hukum ekonomi syariah dan masyarakat dikaji dengan pendekatan sosiologi agama karena berkaitan dengan kehidupan sosial masyarakat. Dan hal yang dipelajari tersebut adalah bagaimana tata cara masyarakat dalam kegiatan ekonomi berdasarkan hukum syariah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline