Lihat ke Halaman Asli

Yusep Hendarsyah

Kompasianer, Blogger, Bapak Dua Anak

Omnibus Law: Sisi Positif dari Perspektif Kompasianer

Diperbarui: 26 Maret 2020   11:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Omnibus Law (kompas.com)

Sudah berhari hari saya mendampingi pemohon perijinan lembaga yang kesulitan dalam mengubah status perijinan yang diurusnya di salah satu lembaga perizinan satu pintu di Daerah Kota Provinsi Banten. Ada program yang mesti ditambahkan namun dikatalog perijinan tidak ada item perubahan adanya hanya 3 item yaitu pengajukan ijin baru, perpanjangan dan balik nama. 

Perijinan online yang sejatinya memudahkan kini menjadi lebih rumit. Meski ada beberapa syarat yang memberatkan pengusaha semisal ijin gangguan, surat keterangan domisili usaha sudah dihapuskan oleh pemerintah.

Beruntungnya ijin lembaga pelatihan tersebut  sudah muncul di sistem terbaru yang diluncurkan pemerintah.  pengurusan di PTSP sebenarnya hasil diskresi (penangguhan sementara) dari perijinan yang sudah mulai terpusat melalui sistem Online Single Submission  (OSS.go.id) sebuah portal perijinan  untuk memudahkan para pengusaha untuk memperoleh ijin sesuai klasifikasi baku lapangan industri (KLBI) yang menjadi main usahanya.  

Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Meski banyak yang belum mengetahui aturan baru yang mulai berlaku efektif per Oktober 2018  ini para pengusaha akan dimudahkan nantinya dalam mendapatkan ijin. Bagi para pengusaha langkah membuat perijinan adalah : 

1. Pastikan akta notaris sudah ada;

2. Pastikan NPWP perusahaan, penanggungjawab aktif ,dilaporkan SPT tahunannya;

3. Pastikan paham apa KBLI nya yang jadi usaha perusahaan; 

4. pastikan membuat Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan;

5.Pastikan mendaftarkan dan memiliki nomor pokok pendaftaran BPJamsostek (Ada sertifikatny) ;

6. Pastikan sudah terdaftar di Administrasi Hukum Umum (AHU Online) di ahu.go.id ; 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline