Lihat ke Halaman Asli

Yusep Ependi

Berbagi yang saya fahami dan mungkin saya alami.

Gawat, 1 Januari 2020 Iuran BPJS Kelas I Naik 100%, Kelas II dan III?

Diperbarui: 2 September 2019   17:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Photo kartu bpjs pribadi

Saya fikir anda akan setuju dengan saya.

Semua penduduk indonesia pasti ingin sehat. Semua penduduk indonesia pasti ingin bisa berobat dengan biaya murah. Bahkan semua penduduk indonesia pasti ingin jika berobat itu gratis, gratis dan gratis selamanya.

Sayangnya, negara kita belum mampu menggratiskan seluruh pelayanan kesehatan kepada penduduknya. Mungkin mustahil karena jumlah penduduk indonesia yang terlalu banyak yang diperkirakan mendekati 300 juta jiwa tahun ini. Dan mungkin mustahil karena melihat kemampuan keuangan negara saat ini. 

Jadi pemerintah baru bisa menggratiskan pelayanan kesehatan untuk masyarakat tidak mampu melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 1 Januari 2014. 

Serta membantu membayarkan 3% dari total 5% gaji yang harus dibayarkan untuk iuran BPJS bagi TNI, Polri dan ASN. Dimana sebelumnya pun PNS dan pensiunan sudah mendapat jaminan kesehatan melalui ASKES sebelum berubah menjadi BPJS.

Mirip dengan PNS, pekerja di badan usaha seperti BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta, ia akan mendapat bantuan pembayaran dari perusahaan masing-masing dengan persentase yang kurang lebih sama.

Sedangkan yang bukan pekerja penerima upah atau punya usaha sendiri, harus merogoh kocek sendiri untuk ikut Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS melalui kepesertaan mandiri. 

Dari awal berdiri BPJS, banyak peserta memanfaatkannya. 

Bahkan untuk penyakit flu atau pilek saja, masyarakat terdorong untuk berobat ke FasKes I BPJS. Sayang kalau tak digunakan, kan udah bayar. Belum lagi pelayanan pengobatan jantung, ginjal dan perawatan berat lainnya di RS.

Saking banyaknya pelayanan kesehatan, defisit lah bpjs sejak tahun pertamanya beroperasi. Artinya, BPJS harus membayar klaim pelayanan kesehatan anggotanya melebihi total uang iuran yang masuk. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline