Judi (Al-Maisir) mengandung beberapa pengertian diantaranya, lunak, tunduk, keharusan, mudah, gampang, kaya, membagi-membagi. Berasal dari kata yasara (Arab)yang artinya keharusan. Keharusan bagi siapa saja dalam bermain judi untuk menyerahkan sesuatu yang dipertaruhkan kepada pihak pemenang. Yusrunyang berarti mudah, maksudnya upaya yang mudah untuk mendapatkan rezeki dengan mudah, tanpa susah payah. Maisir sering juga disebut qimaryaitu taruhan atau perlombaan. Jadi segala permainan yang ada wujud kalah menangnya, pihak yang kalah harus memberikan sejumlah uang atau barang yang disepakati sebagai taruhan kepada pihak yang menang.
Jadi dapat diambil kesimpulan bahwa Maisirialah segala macam bentuk permainan yang didalamnya terdapat taruhan dan ada praktek untung-untungan, yang membuat orang yang bermain berharap akan mendapatkan keuntungan dengan mudah tanpa bekerja keras.
Unsur Perjudian
Dari pemaran diatas mengenai perjudian, maka ada 3 unsur yang terpenuhi agar suatu perbuatan dapat dikatakan perjudian, ketiga unsur tersebut adalah :
Permainan / perlombaan
Ada taruhan
Keberuntungan
Pengaturan Tindak Pidana Perjudian di Indonesia
Perjudian menurut Pasal 303 ayat (3) KUHP sebagaimana dirubah dengan Undang -Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian adalah tiap tiap permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapatkan untung tergantung pada keberuntungan. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain - lainnya, yang tidak diakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Berdasarkan Pasal 1 Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian diketahui bahwa semua tindak Pidana Perjudian sebagai kejahatan. Perjudian pada hakekatnya bertentangan dengan Agama, Kesusilaan dan Moral Pancasila, serta membahayakan penghidupan dan kehidupan masyarakat, Bangsa dan Negara.
Peraturan Pemerintah ini yang merupakan pelaksanakan Pasal 3 Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, mengatur mengenai larangan pemberian izin penyelenggaraan segala bentuk dan jenis perjudian, oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintsh Daerah, baik yang diselenggarakan di Kasino, di tempat keramaian, maupun yang dikaitkan dengan alasan - alasan lain. Dengan adanya larangan pemberian izin penyelenggaraan perjudian, tidak berarti dilarangnya penyelenggaraan permainan yang bersifat keolahragaan, hiburan, dan kebiasaan, sepanjang tidak merupakan perjudian.