Lihat ke Halaman Asli

Bagaimana Tindakan Hukum yang Tepat untuk Mengatasi Kasus Perjudian?

Diperbarui: 9 Maret 2018   10:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Judi (Al-Maisir) mengandung beberapa pengertian diantaranya,  lunak, tunduk, keharusan, mudah, gampang, kaya, membagi-membagi.  Berasal dari kata yasara (Arab)yang artinya keharusan.  Keharusan bagi siapa saja dalam bermain judi untuk menyerahkan sesuatu  yang dipertaruhkan kepada pihak pemenang. Yusrunyang berarti  mudah, maksudnya upaya yang mudah untuk mendapatkan rezeki dengan mudah,  tanpa susah payah. Maisir sering juga disebut qimaryaitu  taruhan atau perlombaan. Jadi segala permainan yang ada wujud kalah  menangnya, pihak yang kalah harus memberikan sejumlah uang atau barang  yang disepakati sebagai taruhan kepada pihak yang menang.

Jadi dapat diambil kesimpulan bahwa Maisirialah  segala macam bentuk permainan yang didalamnya terdapat taruhan dan ada  praktek untung-untungan, yang membuat orang yang bermain berharap akan  mendapatkan keuntungan dengan mudah tanpa bekerja keras.

Unsur Perjudian

Dari  pemaran diatas mengenai perjudian, maka ada 3 unsur yang terpenuhi agar  suatu perbuatan dapat dikatakan perjudian, ketiga unsur tersebut adalah  :

Permainan / perlombaan

Ada taruhan

Keberuntungan

Pengaturan Tindak Pidana Perjudian di Indonesia 

Perjudian  menurut Pasal 303 ayat (3) KUHP sebagaimana dirubah dengan Undang  -Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian adalah tiap tiap permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapatkan untung  tergantung pada keberuntungan. Di situ termasuk segala pertaruhan  tentang keputusan perlombaan atau permainan lain - lainnya, yang tidak  diakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga  segala pertaruhan lainnya.

Berdasarkan Pasal 1 Undang -  Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian diketahui bahwa  semua tindak Pidana Perjudian sebagai kejahatan. Perjudian pada  hakekatnya bertentangan dengan Agama, Kesusilaan dan Moral Pancasila,  serta membahayakan penghidupan dan kehidupan masyarakat, Bangsa dan  Negara. 

Peraturan Pemerintah ini yang merupakan pelaksanakan Pasal 3  Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian,  mengatur mengenai larangan pemberian izin penyelenggaraan segala bentuk  dan jenis perjudian, oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintsh Daerah, baik  yang diselenggarakan di Kasino, di tempat keramaian, maupun yang  dikaitkan dengan alasan - alasan lain. Dengan adanya larangan pemberian  izin penyelenggaraan perjudian, tidak berarti dilarangnya  penyelenggaraan permainan yang bersifat keolahragaan, hiburan, dan  kebiasaan, sepanjang tidak merupakan perjudian.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline