Lihat ke Halaman Asli

MOH. FAUZAN AL F

MAHASISWA S-1 KIMIA UNIVERSITAS AIRLANGGA

Kenaikan PPN 12%: Berkah untuk Negara atau Beban Baru Bagi Rakyat?

Diperbarui: 23 Desember 2024   05:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kenaikan Pajak Membuat Rakyat Menjerit?

Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan mulai diberlakukan di Indonesia pada 1 Januari 2025 menjadi topik diskusi hangat di kalangan masyarakat, ahli ekonom, dan pelaku usaha khususnya UMKM. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan menjaga stabilitas fiskal. Dalam situasi ekonomi global yang penuh ketidakpastian, pemerintah merasa perlu untuk memastikan ketersediaan dana yang cukup guna mendukung berbagai program pembangunan nasional.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, "bahwa kenaikan PPN ini akan diterapkan secara selektif dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap berbagai kelompok masyarakat. Barang dan jasa yang dikategorikan sebagai kebutuhan dasar seperti sembako, pendidikan dasar, dan layanan kesehatan esensial akan tetap dibebaskan dari PPN." Di sisi lain, barang-barang yang dianggap sebagai kebutuhan mewah, seperti daging sapi premium, beras premium, buah impor, dan layanan pendidikan atau kesehatan berkelas premium, akan dikenakan tarif baru sebesar 12%. Pendekatan ini diambil untuk melindungi daya beli masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah ke bawah, sekaligus meningkatkan kontribusi dari kelompok masyarakat dengan kemampuan ekonomi lebih besar.

Pendapat Para Ahli Ekonom, Terkait Kenaikan PPN 12% 

Rencana kenaikan ini tidak lepas dari pro dan kontra khususnya diberbagai platform media sosial. Sebagian ahli ekonom dan pengamat menilai bahwa kebijakan ini berpotensi mengurangi daya beli masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah. Meskipun kebutuhan pokok dibebaskan dari PPN, barang-barang kebutuhan sehari-hari lainnya seperti sabun, deterjen, pakaian, dan produk rumah tangga lainnya tetap akan mengalami kenaikan harga karena terkena tarif PPN 12%. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memengaruhi pola konsumsi masyarakat dan menghambat laju pemulihan ekonomi yang saat ini masih berproses pasca-pandemi. Kondisi ini bukan hanya sekedar naik 1% tetapi jika dihitung persentase selisih kenaikan harga barangnya mencapai 9,09% dari harga sebelumnya. Jika dihitung secara matematis sebagai berikut.

Harga Barang dengan PPN 11%

PPN = 11% Rp100.000 = Rp11.000

Total Harga = Rp100.000 + Rp11.000 = Rp111.000

Harga Barang dengan PPN 12%

PPN = 12% Rp100.000 = Rp12.000

Total Harga = Rp100.000 + Rp12.000 = Rp112.000

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline