Kali ini perusahaan bodong makan korban sesama generasi milenial. Katadata.co.id memberitakan sudah ada 19 orang investor yang jadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 2,2 miliar. Sangat mungkin korban lain masih berdatangan atas perilaku menyimpang dari perusahaan bodong yang sedang viral sejak dua hari yang silam.
PT Jouska Finasial Indonesia nama perusahaan bodong ini, yang secara legal mempunyai badan hukum sebagai kegiatan jasa pendidikan yang mendapatkan izin di Online Single Submission (OSS), tetapi dalam prakteknya bisnis dijalankan dengan menawarkan jasa sebagai perusahaan Penasehat Investasi atau PI dan juga sebagai Perusahaan di bidang Perdagangan Perantara Efek.
Tidak hanya itu, tetapi juga melalui kerjasama dengan dua perusahaan lain menjalankan fungsi sebagai perusahaan Manajer Investasi atau MI, dan bahkan layaknya perusahaan sekuritas, tetapi semuanya tak berizin.
Sudah bisa di duga apa yang terjadi, yaitu penyimpangan bahkan tidak saja pelanggaran hukum di bidang Undang-undang Pasa Modal, tetapi juga pelanggaran etika yang sangat ketat dan dijaga dengan konsisten oleh tenaga-tenaga profesional pasar modal yang memiliki Sertifikasi Profesi yang di izinkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, OJK RI.
Dalam berbagai pemberitaan, serta hasil investigasi dari pihak Satgas Waspada Investasi yang sangat cepat bertindak atas viralnya komplain dan keluhan para korban, telah diputuskan sejumlah tindakan hukum dikenakan untuk PT Jouska dan juga dua PT lainnya yang berkolaborasi menjalankan bisnis menyimpang itu agar korban-korban berikutnya tidak berjatuhan.
Paling tidak ada 9 dosa pelanggaran yang dilakukan oleh PT Jouska dalam menjalankan bisnis jasa manajemen investasinya yang berkedok sebagai jasa pendidikan. Daftar dosa itu adalah:
1. Melakukan kegiatan usaha sebagai penasehat investasi tanpa izin dari OJK.
Penasehat Investasi merupakan salah satu bentuk dari usaha yang bisa dikelola oleh badan hukum perseroan yang memberikan jasa untuk nasabah dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia melalui Bursa Efek Indonesia.
Dan untuk mendapatkan izin badan hukum harus memenuhi sejumlah persyaratan yang sangat ketat. Antara lain, harus memiliki beberapa orang tenaga profesional yang memiliki sertifikasi profesi dan mendapatkian izin dari OJK sendiri.
Nah, untuk mendapatkan Sertifikasi Profesi dalam bidang Penasehat Investasi harus mengikuti pendidikan dan pelatihan dan tentu saja ujian profesi yang tidak semudah yang dibayangkan. Karena pengetahuan dan skill yang dituntut untuk profesi ini sudah di bakukan oleh BEI melalui lembaga eduksi dan sertifikasinya yaitu TICMI.
Dan dipastikan PT Jouska tidak memiliki hak legal untuk menjalankan bentuk bisnis sebagai PI itu.