Zona Merah 429 Kab/Kota
Pemerintah memastikan pelaksanaan proses pendidikan akan dilakukan sesuai dengan jadual pada bulan Juli 2020 seperti tahun-tahun sebelumnya. Hanya saja pelaksanaan proses pembelajaran tidak sepenuhnya bisa dilakukan secara tata muka mengingat masih tingginya wabah pandemic Covid-19.
Oleh Mendikbud, Mas Nadiem Makarim menegaskan bahwa dari total wilayah hanya 6% saja yang bisa melakukan proses pembelajaran secara tatap muka di dalam kelas. Sementara, yang sisanya sebesar 94% tidak boleh dilakukan secara tatap muka, tetapi dengan BDR atau Belajar Dari Rumah saja, seperti yang selama ini, sejak Maret 2020 dilakukan, termasuk penyelenggaraan ujian-ujian.
Hanya 6% atau sekitar 85 Kabupaten dan Kotayang berada dalam zona hijau, aman dari penyebaran Covid-19. Sementara sebagian besar atau 94% yang berarti ada asekitar 429 Kabupaten dan Kota yang berada dalam zona merah, kuning dan oranye. Ini sebuah situasi yang sangat mengkuatirkan. Dan karenanya, pemerintah tetap mengatur agar tidak menciptakan klaster baru dalam penyebaran corona ini.
Nampaknya, walaupun tidak mudah menerapkan keputusan ini mengingat situasi penyebaran virus corona, tetapi pemerintah hendak meyakinkan masyarakat bahwa proses pendidikan di tanah air tidak boleh terganggu. Apalagi hendak mengubah tahun ajaran misalnya seperti yang banyak diperbincangkan public, karena kalau itu dilakukan akan mengganggu sistem pendidikan.
Penjelasan pemerintah ini disampaikan oleh Mendikbud secara terbuka melalui aplikasi conference meeting dan didampingi oleh sejumlah Menteri terkait, seperti Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Gugus Tugas Covid-19, Mendagri, Menkom PMK dan Ketua Komisi X DPR RI.
Sehingga masyarakat bisa mempersiapkan putra dan putri nya memasuki jenjang pendidikan yang baru pada tahun ajaran 2020/2021.
Keputusan Ada di Orangtua Murid
Orangtua siswa menjadi kelompok yang paling kuatir ketika sekolah dibuka, terutama untuk zona hijau dengan adanya proses pembelajaran secara tatap muka, walaupun hanya 6% saja dari seluruh wilayah Indonesia yang diperkenankan oleh pemerintah.
Kebijakan yang diambilpun, keputusan terakhir ada di tangan setiap orangtua siswa. Artinya, apabila orangtua keberatan anaknya untuk mengikuti pelajaran secara tatap muka, walaupun zona hijau, diberikan toleransi untuk BDR saja.
Pelaksanaan pembelajaran dengan tatap muka dengan syarat-syarat : Kabupaten atau Kotamadya pada zona hijau, Pemda/Kanwil memberi izin, satuan pendidikan siap pembelajaran tatap muka, dan orangtua Setuju dan bila orangtua tidak nyaman anak boleh tidak ikut tatap muka.