Akhirnya pertanyaan ini menjadi penting untuk dijawab agar masalah tentang hiruk pikuk KPK ini tidak melebar kemana-mana yang nampaknya mengaburkan substansi masalah inti yaitu KPK harus diselamatkan agar tidak menjadi ompong dan tidak berfungsi dengan baik.
Pertanyaannya adalah siapa yang akan menyelamatkan lembaga anti rasuah yang sudah berumur hampir 17 tahun? Apakah DPR atau Presiden?
Sesungguhnya sangat mudah menjawabnya, karena pilihannya hanya dua saja, yaitu DPR atau Presiden. Kecuali kalau ada pilihan lainnya.
Secara normatif kedua lembaga itu, DPR dan Presiden adalah yang memiliki kekuasaan, kewenangan, otoritas untuk menyelamatkan KPK ini dari "kematian" seperti yang sudah publik opinikan. Tetapi, kedua lembaga ini sepertinya sudah mulai kehilangan kredibilitasnya untuk menjawab pertanyaan ini.
Mengapa DPR menjadi kehilangan kredibilitasnya? Lihat saja bagaimana hak inisitif revisi UU KPK dilakukan dengan silent operation atau operasi senyap. Sama sekali publik tidak terinformasikan. Yang terjadi adalah tiba-tiba saja paripurna DPR meneyetujui hak inisiatif revisi UU KPK untuk disampaikan kepada Presiden.
Sampai sekarang, sama sekali belum ada klarifikasi dan penjelasan yang memuaskan publik. Ada apa kalau tidak ada kepentingan khusus disana. Apakah dengan modus operasi senyap ini publik lebih percaya kepada DPR untuk menyelamatkan KPK?
Belum selesai pro dan kontra operasi senyap revisi UU KPK, muncul lagi yang baru dengan pengesahan Capim KPK, terutama Ketua KPK terpilih. Disana ada pro dan kontra karena dianggap ada pelanggaran etika yang sangat tidak bisa dibenarkan bagi seorang pimpinan KPK.
Tetapi the show must go on. Opini publik yang mempertanyakan itupun sama sekali tidak digubris. Dan yang terjadi adalah alasan lain karena didalam tubuh organisasi KPK ada "taliba" segala.
Jadi, masihkah publik percaya kepada DPR untuk menyelamatkan KPK ?
Bagaimana dengan Presiden, apakah lebih dipercaya untuk menyelamatkan KPK? Harusnya iya. Tetapi kejadian terakhir membuat publik menjadi ragu. Sebab pada akhirnya Presiden menyetujui revisi UU KPK dibahas, dan hanya 4 poin yang ditolak dengan tegas.
Meragukan karena ke 4 poin itu bermasalah menurut ICW. Dua poin tidak ada dalam draft revisi UU KPK tetapi koq Jokowi menolak? Aneh bin ajaib.