Lihat ke Halaman Asli

Dr. Yupiter Gulo

TERVERIFIKASI

Dosen, peneliti, instruktur dan penulis

Siapa yang Melempar Bola Panas, DPR atau Pimpinan KPK?

Diperbarui: 14 September 2019   10:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber: cnnindonesia.com

Seperti yang sudah diduga publik, aksi demo hingga terjadi bentrok di depan kantor KPK serta ada aksi bakar membakar akan terus berlanjut kalau dibiarkan. 

Dan kini sudah masuk pada area saling tuduh menuduh, dan saling mengklaim diri paling benar dan yang lain salah. Dipastikan situasinya terus berhadap-hadapan keduanya antara yang pro dan kontra.

Kali ini Marsinton melempar bola baru dengan menuduh Pimpinan KPK "melempar bola" kepada Presiden Jokowi. Dan men-judge habis-habisan kalau Pimpinan KPK ini tidak mampu, melanggar etika sumpah jabatan, dan seterusnya seperti diberitakan oleh beritasu.com dengan judul berita "Marsinton Kecam Pimpinan KPK yang "Lempar Bola" ke Presiden" dengan sejumlah statement yang nampak sangat emosional diungkapkan oleh anggota DPR dari PDIP ini :

"Mereka kan disumpah, ini termasuk dalam kategori pelanggaran sumpah jabatan. Karena ini mundurnya tidak lazim". "Sekarang mereka melempar bola ke presiden dengan alasan diserang sana-sini. Di mana serangannya? Karena ada revisi UU KPK? Apa yang salah dengan revisi? Mereka membangun narasi, seakan-akan revisi ini akan menghancurkan pemberantasan korupsi, kan nggak benar," kata Masinton.

"Revisi ini kan untuk mengatur, dan ini kan bukan tiba-tiba. Presiden juga bukan pengusul revisi. Presiden hanya merespons usulan dari DPR. Dan yang sudah diusulkan lama di DPR, itu pun terbatas. Revisi itu juga sudah menyampaikan poin-poinnya yang dijadikan deal pemerintah ke DPR. Jadi bagi kami, ini ada upaya kekacauan yang coba mereka ciptakan dalam agenda pemberantasan korupsi itu sendiri," beber Masinton.

Memahami narasi dari wakil rakyat si Marsinton Pasaribu ini, memperlihatkan seakan-akan memahami semua persoalan dan orang lain tidak, sehingga tuduhan bagi Pimpinan KPK yang akan berakhir Desember depan ini sungguh sangat menyakitkan. Seakan-akan apa yang dikerjakan oleh Agus Rahardjo sebagai Ketua KPK selama ini tidak ada arti dan harganya sama sekali.

Marsinton menuduh Pimpinan KPK melempar bola kepada Presiden. Betulkah Pimpinan KPK yang melempar bola ke Presiden?

Bukankah bola ini sudah dilempar lebih dahulu oleh DPR dengan Hak Inisistif dalam bentuk revisi UU KPK kepada Presiden yang menuai kontroversi ditengah-tengah piublik? 

Publik lalu bertanya, mengapa koq DPR melakukan "operasi senyap" nan silnet operation sehingga dengan mendadak sekali revisi UU KPK disahkan dengan sangat cepat dan semua fraksi setuju tanpa ada perbedaan? Instink publik hampir sama, ada gerangan yang terjadi dengan revisi UU KPK itu. 

Publik berprasangka baik bahwa "kalau memang tidak ada udang dibalik batu mengapa anggota DPR tidak transparan kepada publik atas poin-poin perubahan revisi itu?" Lalu, UU KPK juga tidak masuk dalam prolegnas yang menjadi prioritas, ada apakah gerangan?

Nampaknya, DPRlah yang melempar bola panas kepada Presiden Jokowi dan mendesak agar segera ada tanggapan sang Presiden.  Dan seperti diketahui, bola panas itu ditendang kembali oleh Jokowi dengan "menyetujui revisi UU KPK dengan penolakan hanya 4 poin saja".

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline