Apa jadinya kalau perusahaan menjalankan bisnis dengan "seenak perutnya" tanpa mengindahkan berbagai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan sesuka hatinya melanggar berbagai norma dan kode etik bisnis yang berlaku?
Situasi akan menjadi chaos atau kacau dan akan menciptakan kebingungan di kalangan masyarakat yang berakibat fatal kekacauan kegiatan dunia bisnis, industri dan ekonomi suatu negara, terutama kalau praktek-praktek pelanggaran etika bisnis ini dibiarkan saja terjadi.
Sebetulnya, kalau dicermati dengan baik, banyak sekali kasus pelanggaran etika bisnis marak di tengah-tengah masyarakat. Hanya saja pemberitaan dan penanganan tidak terlalu menghebhhkan karena sering dianggap biasa-biasa saja.
Kasus yang dihadapi oleh PT Garuda Indonesia merupakan contoh yang sangat signifikan, karena ini sebuah BUMN yang sangat penting dan juga karena perusahaan plat merah ini sudah melantai di Bursa Efek Indonesia dengan performance saham yang yang sangat tidak tokcer. Dan malah lebih banyak menjadi saham mainan alias gorengan di kalangan trader di bursa.
Dan akhirnya, juga ketahuan dari penjelasan Menteri BUMN bahwa memang laporan keuangan garuda tahun buku 2018 bukan untung tetapi buntung.
Bisa dibayangkan bagaimana investor yang masih memegang saham garuda ini. Tidak saja hanya ngomel, kesal tetapi juga pasti sangat marah.
Kasus yang masih sangat hangat adalah ada seorang penumpang Garuda yang menuntut perusahaan penerbangan ini ke Pengadilan Negeri, karena merasa di perlakukan tidak adil sesuai dengan janji pelayanan garuda saluran tv dibangkunya. Si penumpang ini menuntut Garuda sebesar Rp. 100 atas janji yang tidak dipenuhi.
Kasus Fintech
Salah satu perusahaan fintech belum lama ini mempermalukan seorang nasabahnya secara tidak etis di berbagai media daring dengan memajang foto wanita dengan di lengkapi kata-kata yang sangat tidak senonoh. Kompas.com memberitakan dengan judul "Fintech yang Umumkan Nasabah "Siap Digilir" Sudah Diblokir"
Peristiwa yang terjadi di Solo Jawa Tengah ini dialami oleh seorang wanita berinisial YI, yang tergiur untuk mencoba menggunakan fasilitas pinjaman online dari sebuah perusahaan fintech. Namun karena dia terlambat mengembalikan pinjaman itu, maka perusahaan ini menagih dan menyebarkan pemberitaan yang sangat melukai hari nasabahnya itu.
Walaupun si nasabah ini sudah memberitahukan kepada perusahaan akan keterlambatan itu, dan bukan tidak mau mengembalikan pinjaman tersebut.