Lihat ke Halaman Asli

Dr. Yupiter Gulo

TERVERIFIKASI

Dosen, peneliti, instruktur dan penulis

Mengapa Bambang Widjojanto Tidak Fokus pada Gugatan PHPU?

Diperbarui: 19 Juni 2019   01:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Jumat, 14 Juni 2019 telah digelar sidang pertama sengketa Pilpres 2019 Mahkamah Konstitusi tentang gugatan dari kubu Capres 02 Prabowo-Sandi terhadap KPU .

Sejak pengajuan ke MK 24 Mei 2019 hingga ke Sidang MK perdana, Bambang Widjojanto (BW) nampak tidak fokus dalam memperjuangkan gugatannya ke MK, dan malah hal-hal lain yang terkait dengan gugatan inti nyaris tidak disinggung sama sekali.

Sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi,  BW tidak banyak memusatkan perhatiannya pada inti gugatan, yaitu "Hasil Pemilihan Umum - Pilpres". Mengapa?

Justru publik menunggu dan mempertanyakan bagaimana BW akan memenangkan Prabowo dalam Sidang di MK? Tetapi respons, narasi, bahkan manuver yang dilakukan oleh BW semakin jauh panggang dari api.

Lihat saja dalam minggu ini, BW mengangkat soal Cawapres 01 KH Ma'ruf Amin yang berdasarkan data masih menjabat sebagai Komisaris di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah. Begitu bersemangatnya tim hukum untuk meyakinkan publik bahwa dengan bukti ini maka Capres 01 harus didiskualifikasi oleh Majelis Hakim di MK karena dianggap melanggar pasal 227 huruf p UU Pemilu.

Pasal di atas menyebut bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilu.

Apakah BW tidak memahami tentang proses seleksi Bakal Capres/Cawapres yang sudah dilakukan oleh KPU sejak awal? Bukankah ini masalah administrasi saja? Lalu, apakah BW juga tidak memahami bahwa gara-gara itu, kan tidak bisa berlaku mundur sehingga tidak sah?

Tim TKN diwakili Arsul Sani sudah menjelaskan bahwa status kedua bank itu bukan BUMN, sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN. Sebab, pemegang saham BSM adalah PT Bank Mandiri dan PT Mandiri Sekuritas, sementara pemegang saham BNI Syariah adalah PT Bank BNI dan PT BNI Life Insurance.

Maaf, orang awam hukum saja memahami bahwa harusnya keberatan tentang persyaratan administrasi Cawapres itu digugat sejak awal dan bukan sekarang, ketika hasil akhir sudah dicapai.

Mengapa BW tidak fokus saja untuk menarasikan gugatan pada perbedaan hasil perhitungan suara KPU secara keseluruhan di mana Prabowo kalah dengan selisih suara sekitar 17.000.000 suara?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline