Lihat ke Halaman Asli

Yuyun Suminah

Seorang guru, penulis, pendongeng dan reporter

Sang Guru Perantara LisanNya

Diperbarui: 26 Desember 2024   05:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Para Guru TPQ dan DTA Alkutsar (Sumber dokumentasi pribadi)

Sang Guru Perantara LisanNya

Oleh: Yuyun Suninah

"Sesungguhnya Allah, malaikat-malaikatNya, sampai semut di sarangnya, dan ikan di lautan bershalawat untuk orang yang mengajarkan kebaikan kepada manusia".(HR.  Imam Tirmidzi dan Thabrani)

Hadits di atas menunjukkan bahwa mengajarkan kebaikan kepada orang lain merupakan perbuatan mulia yang akan mendapatkan rahmat dari Allah SWT dan para malaikat. Bahkan, setiap kebaikan yang dilakukan seseorang akan mengalir pahalanya kepada yang mengajarkannya.

Kabar gembira ini datang dari Allah bagi para  penyampai kebaikan tak hanya semut yang berada dalam sarang, ikan di lautan bahkan malaikat termasuk Allah Sang Pencipta akan bersolawat kepada orang tersebut. 

Maka tak berlebihan jika seorang guru pun pantas mendapat solawat tersebut karena ilmunya, karena kebaikan yang dibagikannya begitu bermanfaat baik di dunia maupun di akhirat.

 Bagaimana tidak, lewat perantara lisannya ilmu itu tersampaikan kepada anak didiknya, dari lisannya keluar kata motivasi, nasihat dan peringatan dan dari lisannya atas pertolonganNya akan membentuk karakter bermoral.

Dengan penuh kesadaran bahwa amanah seorang guru begitu mulia harus dimiliki oleh setiap guru dengan adanya kesadaran tersebut seorang guru akan dengan maksimal menjalankan amanahnya tersebut karena semua ilmuNya lewat perantara dirinya.

Kabar gembira pun datang tidak hanya dari Sang Pencipta saja dari pemerintah pun datang yaitu berupa "Kenaikan gaji guru". Namun respon di tengah masyarakat beragam, apalagi setelah ada penjelasan bahwa yang naik bukan gaji, melainkan tunjangan kesejahteraan yang diperoleh setelah lolos program sertifikasi guru. 

Seperti di kutip dari laman kompas bahwa presiden menyampaikan "tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji untuk guru ASN dan hingga Rp 2 juta untuk tunjangan guru non-ASN atau honorer yang telah mengikuti sertifikasi/pendidikan profesi guru (PPG)".

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline