Kabupaten Mandailing Natal mengalami kejadian bencana alam banjir bandang pada tahun 2019. Berikut peta lokasi banjir bandang dan daerah yang terdampak banjir di Kabupaten Mandailing Natal.
Kejadian banjir bandang di Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal yang terjadi pada tahun 2009. Sebanyak 15 orang tewas dan 25 orang lainnya dinyatakan hilang.
Lima desa yang terendam banjir adalah Rantau Panjang, Lubuk Kapundung, Sale Baru, Tabilang Julu, dan Manuncang. Kejadian banjir bandang di Kabupaten Mandailing Natal juga terjadi di tahun 2018. Beberapa kecamatan yang terdampak adalah Kecamatan Natal, Lingga Bayu, Muara Batang Gadis, Naga Juang, Panyambungan Utara, Bukit Malintang, Ulu Pungkut, Kota Nopan dan Batang Natal. Sebanyak 17 orang meninggal dunia, sementara kerusakan yang timbul akibat banjir ini yaitu 19 rumah rusak berat dan 22 rumah lainnya hanyut.
Akibatnya, lebih dari 500 jiwa terpaksa mengungsi ke rumah kerabatnya dan kantor balai desa. Selain itu, tiga unit bangunan fasilitas umum juga rusak berat.
Bencana yang dominan terjadi di Kabupaten Mandailing Natal yakni bencana banjir bandang. Hal ini disebabkan oleh yang pertama intensitas curah hujan yang tinggi, menurut BMKG, curah hujan yang tinggi berasal dari adanya konvergensi dan gangguan berupa badai tropis dan sirkulasi Eddy di perairan Sumatera Utara dari laut Cina Selatan sehingga membentuk awan konvektif penyebab hujan lebat. Banjir bandang terjadi karena jebolnya bendungan air yang terbentuk karena longsor.
Kecamatan yang paling berpotensi mengalami bencana banjir paling tinggi yaitu Kecamatan Muara Batang Gadis, dimana terdapat lima desa yang paling berisiko terdampak banjir bandang yaitu: Desa Rantau Panjang, Desa Lubuk Kapundung, Desa Sale Baru, Desa Tabilang Julu, dan Desa Manuncang. Hal ini disebabkan letak geografis lima desa tersebut berada di aliran Sungai Batang Gadis.
Mitigasi bencana banjir yang dapat dilakukan pada daerah Kabupaten Mandailing Natal yaitu:
- Penataan daerah aliran sungai secara terpadu dan sesuai fungsi lahan.
- Pembangunan sistem pemantauan dan peringatan dini di bagian sungai yang sering menimbulkan banjir.
- Tidak membangun rumah dan permukiman di bantaran sungai.
- Tidak membuang sampah ke dalam sungai dan rutin mengadakan program pengerukan sungai.
- Pemasangan pompa untuk daerah yang lebih rendah dari permukaan laut.
- Program penghijauan daerah hulu sungai harus selalu dilaksanakan, dibarengi pengurangan aktivitas di bagian sungai rawan banjir.
Referensi
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). 2018. Info Bencana; Informasi Kebencanaan Bulanan Teraktual. Edisi Oktober 2018. Diakses dari bnpb.go.id
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta. 2012. Edukasi Bencana; Mitigasi Bencana Banjir. Diakses dari bpbd.jakarta.go.id