Bengkulu, Arga Makmur - Menidaklanjuti surat edaran Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Bengkulu, Nomor WP.8-21.PK.08.05 tanggal 04 Februari 2025 tentang Peniadaan layanan penitipan makanan dan barang di Lapas, Rutan / LPKA se -wilayah Provinsi Bengkulu, Lapas Kelas IIB Arga Makmur Kanwil Ditjenpas Bengkulu lakukan sosialisasi kepada seluruh warga binaan.
Sosialisasi surat edaran tersebut dilakukan Kalapas Arga Makmur melalui Kepala Kesatuan Pengamanan (Ka.KPLP), Pebri beserta jajaran pengamanan di lapangan tenis Lapas Arga Makmur dan dikuti seluruh warga binaan Lapas Arga Makmur.
Saat memberikan arahan tersebut, Ka.KPLP Lapas Arga Makmur menyampaikan "terkait adanya surat edaran tersebut, perlu kami sampaikan bahwa peniadaan layanan titipan makanan dan barang tersebut berlaku terhitung saat surat edaran itu di keluarkan" Ungkap Pebri.
'Ketentuan peniadaan layanan penitipan barang tidak berlaku saat pelaksaan ibadah puasa nanti" Kata Ka.KPLP.
Sebagai mana di ketahui sebelumnya, bahwa surat edaran peniadaan layanan titipan barang tersebut dimaksud untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban melalui penitipan barang sesuai dengan isi surat edaran edaran tersebut..
Lebih lanjut Ka. KPLP Lapas Arga Makmur menyampaikan "bersama kita ciptakan Lapas Arga Makmur tetap aman dan kondusif kedepannya" Tutup Pebri.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI