Curup, - 02 orang WBP Lapas Klas II A Curup mendapatkan Program Cuti Bersyarat. Rabu (31/01)
Lapas Kelas II A Curup kembali membebaskan 02 orang WBP untuk menjalani program Cuti Bersyarat karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan dan Permenkumham RI Nomor 07 tahun 2022.
Baca Juga :
Ini Wujud Toleransi Antar Umat Beragama Di Lapas Curup
WBP yang mendapatkan program Cuti Bersyarat tersebut telah diserahkan kepada pihak Bapas dan juga pihak keluarga untuk dilakukan bimbingan dan pengawasan selama menjalani masa Cuti Bersyarat.
Diharapkan kepada WBP tersebut agar tidak melakukan pelanggaran hukum lagi dan melaksanakan kewajibannya untuk lapor diri di Bapas sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak Bapas.
Disampaikan Ketua Humas Lapas Curup " hari ini kami telah mengeluarkan 02 orang warga binaan untuk menjalani hak Integrasi berupa Cuti Bersyarat sesuai amanat Undang - Undang" kata Nizar
Untuk di ketahui bahwa saat ini Lapas Curup menampung sebanyak 712 orang dengan kapasitas hunian sebanyak 250 orang. Dengan adanya program Integrasi ini setidaknya dapat mengatasi masalah over kapasitas di lapas Curup.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H