Lihat ke Halaman Asli

Daily News

responden

Kembali, Lapas Curup Bebaskan 06 Narapidana dengan Syarat

Diperbarui: 28 Januari 2024   13:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saat Narapidana mendapatkan Hak Integrasi/Dokpri

Bengkulu, Curup, - Sebanyak 05 orang WBP Lapas Kelas II A Curup mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat. (25/01)

Lapas Kelas II A curup Kanwil Kemenkumham Bengkulu kembali membebaskan 05 orang WBP untuk menjalani program Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan dan Permenkumham RI Nomor 07 tahun 2022.

Baca Juga :

Dharma Wanita Lapas Curup Hadiri Pertemuan Pipas Kumham Bengkulu

Warga Binaan yang mendapatkan program Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat tersebut telah diserahkan kepada pihak Bapas, Kejaksaan dan juga pihak keluarga untuk dilakukan bimbingan dan pengawasan selama menjalani masa Pembebasan Bersyarat.

"Diharapkan kepada WBP tersebut agar tidak melakukan pelanggaran hukum lagi dan melaksanakan kewajibannya untuk lapor diri di Bapas sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak Bapas." ungkap Nizar selaku Ketua Humas yang mewakili Kalapas Curup.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline