Lihat ke Halaman Asli

Daily News

responden

Kalapas Curup Secara Resmi Tutup Program Rehabilitasi Narkoba

Diperbarui: 30 Oktober 2023   16:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kalapas Curup saat menutup secara resmi Program Rehabilitasi Penguna Narkoba di Lapas Cutup

Curup, Bengkulu - Penutupan Program Rehabilitasi Sosial Narkoba bagi Warga Binaan Lapas Kelas II A Curup (30/10)

Bertempat di Aula Lapas Klas II A Curup dilaksanakan kegiatan penutupan program rehabilitasi sosial narkotika yang telah dilaksanakan selama 6 Bulan di Lapas Kelas II A Curup. 

Kegiatan dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu yang diwakili Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi,Pengelolaan Benda Sitaan Negara, Barang Rampasan Negara dan Keamanan, Bapak Wakil Bupati Kabupaten Rejang Lebong, dan juga para stake holder terkait antara lain Yayasan Dwin foundation Kabupaten Rejang Lebong, perwakilan dari Polres Rejang Lebong, Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Pengadilan Negeri Rejang Lebong, Dinas Sosial Kabupaten Rejang Lebong dan juga perwakilan advokat kabupaten Rejang Lebong.

Wakil Bupati RL saat foto bersama Kalapas Curup dan para Stake Holder

 Saat sambutannya, Kalapas Curup, Ronaldo Devinci Talesa memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada pemerintah pusat melalui kepala kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Wilayah Bengkulu yang diwakili oleh   Kabid Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan Negara, Barang Rampasan Negara, Chandra Kushendar  yang telah menunjuk Lapas Kelas II A Curup sebagai salah satu UPT penyelenggara Rehabilitasi Sosial Narkotika tahun 2023. 

"Kami jugajuga berharap dukungan dari pemerintah Daerah Kab. Rejang Lebong yang diwakili oleh Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendra Wahyudiansyah) agar peserta rehabilitasi dapat memaknai tujuan dari program rehabilitasi yang telah dilaksanakan dan dapat kembali ke masyarakat dalam keadaan yang lebih baik"  kata Ronaldo

Dalam sambutannya .Wakil Bupati Rejang Lebong,Hendra Wahyu Diansyah menyampaikan " kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi WBP peserta rehabilitasi sosial narkotika, karena narkotika ini dapat merusak diri sendiri dan bangsa ini,kita sudah banyak melakukan sosialisasi tentang narkotika di berbagai elemen lembaga maupun masyarakat tapi jika kesadaran dalam diri ini belum terbentuk maka akan sia-sia setiap kali sosialisasi. intinya adalah jika kita ingin berubah untuk memerangi narkotika maka niatkan dan tanamkan kesadaran dalam diri" ujar Hendra di hadapan para tamu undangan.
 
Pada kesempatan yang sama, Ketua Yayasan Dwin Foundation, Afriansyah) menyampaikan bahwa "program rehabilitasi ini tidak hanya dalam lapas melainkan diluar lapas juga .  tidak ada kata selain berubah untuk memberantas narkotika,  Yayasan Dwin Foundation telah membuat suatu program rumah kreatif dimana rumah ituujar Afriansyah sebagai tempat /wadah bagi para pecandu narkotika untuk berbagi ilmu dan ide gagasan yang akan di berikan untuk mengurangi para pecandu narkotika." ujar Afriansyah 


Sebagai informasi bahwa jumlah WBP Lapas Klas II A Curup yang tersandung kasus norkoba  sebanyak  258 orang dan WBP yang mengikuti Program rehabilitasi Sosial Narkotika Tahun 2023 berjumlah 40 Orang setelah melalui skrining dan asesment yang telah dilaksanakan oleh Pihak Lapas Klas II A Curup bekerjasama dengan Yayasan Dwin Foundation Kabupaten Rejang Lebong.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline