Kajian Pancasila dalam UUD 1945
Pembukaan undang-undang 1945
Segenap warga negara Indonesia harus mengetahui undang-undang 1945 karena undang-undang 1945 ini ialah undang-undang dasar sumber hukum tertinggi dari segala hukum yang ada di Indonesia dan undang-undang dasar 1945 mengapresiasikan perjuangan segenap rakyat Indonesia tumpah darah Indonesia dan seluruh apa yang dicita-citakan bangsa Indonesia
Alinea pertama
Pembukaan undang-undang 1945 yang berbunyi bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan prikeadilan dari alinea pertama telah kita ketahui bahwa kekuatan dan kesungguhan rakyat Indonesia mengusir penjajah dari bumi ibu Pertiwi yang bisa kita ambil pelajaran yang sesuai dengan undang-undang 1945 tidak sesuai dengan perikemanusiaan di situlah terletak moral luhur dan pernyataan dari kemerdekaan Indonesia
Alinea kedua
yang berbunyi dan perjuangan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka bersatu berdaulat adil dan makmur dari alinea kedua kita dapat mengetahui menunjukkan kebanggaan bangsa Indonesia atas perjuangan kemerdekaan yang dapat menghantarkan bangsa Indonesia ke pintu gerbang kemerdekaan kebebasan di sebut juga penghargaan atas apa yang diperjuangkan para pejuang kemerdekaan dalam kurung pahlawan yang bersatu berdaulat adil dan makmur.
Alinea ketiga
yang berbunyi atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya bukan hanya menegaskan atas kemerdekaan akan tetapi menjadi suatu keyakinan ini semua atas keyakinan terjadi karena kekuasaan Tuhan yang maha esa.
Alinea keempat
Bunyinya kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk menjunjung kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara republik Indonesia terbentuk dalam suatu susunan negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan kepada ketuhanan yang maha esa kemanusiaan yang adil dan beradab persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia telah menyatakan dirinya merdeka dan akan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia maka Indonesia menyusun kemerdekaan dalam suatu undang-undang dasar 1945 yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan kepada Pancasila bisa
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H