Lihat ke Halaman Asli

Akibat Hukum Pernikahan Dini dalam Pengadilan Agama

Diperbarui: 30 September 2023   18:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di dalam agama islam, setiap umat yang beragama islam diwajibkan untuk melaksanakan perkawinan/pernikahan. Pernikahan yang diwajibkan adalah pernikahan yang dimana pasangannya adalah laki-laki dan perempuan dan juga memiliki agama yang sama bukan yang sesama jenis ataupun yang berbeda agamanya. Umur juga menjadi patokan dalam melakukan pernikahan, di dalam agama islam sendiri laki-laki yang berumur 18 tahun dan perempuan yang berumur 17 tahun sudah diperbolehkan untuk menikah.

Pernikahan/perkawinan merupakan ikatan suatu hubungan yang sah untuk laki-laki dan perempuan dalam membangun kehidupan rumah tangga yang diimpikan setiap orang. Saat ini sedang marak-maraknya pasangan muda-mudi yang melangsungkan pernikahan diusia muda bahkan ada juga yang melangsungkan pernikahan disaat umur mereka belum pantas untuk menikah seperti umur mereka masih 15 tahun atau bisa disebut (pernikahan dini). Pernikahan anak diusia dini banyak terjadi utamanya di masyarakat pedesaan. Pernikahan anak diusia dini sebenarnya tidak diperkenankan menurut UU Perkawinan. Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan menyebut, "Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai 16 tahun".

Namun dalam realitanya ketentuan usia minimal tersebut juga belum ditaati sepenuhnya. Banyak masyarakat yang tetap melangsungkan pernikahan dibawah umur. Hal ini terjadi karena secara yuridis pernikahan bawah umur masih mendapatkan celah untuk tetap bisa dilaksanakan, yaitu dengan adanya dispensasi kawin dari pengadilan.

Seseorang dapat mengajukan permohonan dispensasi perkawinan ke pengadilan jika ia akan menikah dibawah usia minimal. Sehingga ketika izin menikah bawah umur atau dispensasi kawinitu sudah didapatkan, pernikahan dapat dilaksanakan secara legal dan resmi.

Padahal secara psikis anak yang menikah diusia dini, mereka belum sepenuhnya siap untuk menjalankan kehidupan dalam berumah tangga. Umur mereka yang masih terbilang sangat muda belum mampu untuk menjalankan kehidupan berumah tangga tersebut. Sehingga akan menimbulkan trauma psikis berkepanjangan dalam jiwa anak yang sulit disembuhkan.

Penulis : Yunita Wandira Anggraini




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline