Lihat ke Halaman Asli

Yunita Rahma

Mahasiswi

Problematika Waris

Diperbarui: 24 April 2024   16:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Salsabila Afra Aulia Hesasy (222121136)

Dina Uswatun Hasanah (222121138)

Pipit Novitasari (222121143)

Dita Tri Indiani (222121146)

Yunita Rahma (222121159)

1. Masalah yang dihadapi ahli waris ketika pewaris meninggal dunia antara lain:

a. Tentang kewajiban dan tanggung jawab ahli waris terhadap harta warisan pewaris, yang termasuk memelihara keutuhan harta warisan sebelum dibagi dan mengurus warisan sebaik-baiknya, mencari cara pembagian warisan sesuai ketentuan, melunasi utang pewaris jika pewaris meninggalkan utang, serta melaksanakan wasiat jika pewaris meninggalkan wasiat

b. Tentang golongan ahli waris yang dapat mewaris dari seseorang yang meninggal dunia (pewaris), yang termasuk golongan I, II, III, dan IV, serta tentang perpindahan hak karena surat wasiat

c. Tentang sistem pewarisan ketika pewaris dan ahli warisnya meninggal pada saat yang bersamaan, yang dapat menyebabkan suatu malapetaka dan tidak dapat berlangsungnya suatu pewarisan

d. Tentang kedudukan ahli waris yang meninggal terlebih dahulu dari pewaris berdasarkan hukum waris Islam, yang termasuk harta warisan itu sendiri, harta warisan yang dapat diwariskan setelah kematiannya, dan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pembagian harta warisan

e. Tentang prinsip, prosedur, dan pedoman pembagian harta warisan menurut Islam, yang termasuk wafatnya pemilik harta, muslim penerima waris, kehendak pewaris, dan memastikan bahwa ada harta yang dapat diwariskan setelah kematiannya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline