Seiring dengan perubahan besar yang terjadi di dunia Muslim, gerakan Islam telah menjadi fenomena sosial dan politik sejak awal abad ke-20. Asal-usul gerakan ini dapat dilacak kembali ke akhir kekhalifahan Ottoman, ketika orang mulai menyadari bahwa ada perlunya perubahan untuk menghadapi kolonialisme Barat dan modernitas.
Banyak sarjana Muslim mulai mengkritik stagnasi dalam pemikiran Islam pada awal abad ke-20 dan mengeksplorasi cara-cara untuk mengintegrasikan nilai-nilai Islam dengan nilai-nilai modern.
Tokoh-tokoh seperti Jamal al-Din al-Afghani dan Muhammad Abduh memainkan peran penting dalam menyebarkan gagasan pembaruan ini, yang mendorong kebangkitan kesadaran Islam di kalangan orang Muslim.
Seiring waktu, gerakan ini semakin terpecah, menghasilkan berbagai aliran dan pendekatan. Misalnya, Hasan al-Banna membentuk Ikhwanul Muslimin di Mesir pada tahun 1928 dengan tujuan memasukkan syariah ke dalam kehidupan sosial dan politik.
Selain itu, Abul A'la Maududi mendirikan Jamaat-e-Islami di Pakistan, yang menekankan betapa pentingnya memiliki negara Islam yang berlandaskan Islam. Ketika banyak negara Muslim mengalami transisi politik yang sulit setelah Perang Dingin, gerakan Islam mulai mendapatkan momentum.
Akibatnya, Revolusi Iran 1979 adalah peristiwa penting yang menunjukkan kekuatan gerakan Islam sebagai kekuatan politik. Banyak kelompok Islam di negara lain terinspirasi oleh keberhasilan ini, yang menunjukkan bahwa negara Islam dapat didirikan melalui perjuangan politik.
Namun, seiring dengan kemajuan ini, gerakan Islam juga menghadapi banyak tantangan, terutama dalam bentuk transformasi sosial dan globalisasi. Munculnya teknologi informasi dan komunikasi memungkinkan ide-ide baru, tetapi juga menyebabkan konflik antara modernitas dan tradisi.
Gerakan Islam saat ini terus beradaptasi dengan berbagai tantangan yang dihadapi, baik di tingkat lokal maupun internasional.
Dalam situasi seperti ini, banyak gerakan Islam berusaha untuk mencapai keseimbangan antara tuntutan mendirikan negara Islam dan kebutuhan untuk berhubungan dengan dunia kontemporer. Beberapa orang tetap berpegang pada keyakinan yang lebih radikal, sementara yang lain memilih jalan politik yang lebih moderat.
Konsep negara Islam adalah gagasan tentang pemerintahan yang didasarkan pada nilai-nilai Islam dengan tujuan membangun masyarakat yang sejalan dengan Al-Qur'an dan Sunnah dan menerapkan syariah dalam berbagai aspek kehidupan. Dalam gagasan ini, keadilan, kesetaraan, dan tanggung jawab sosial adalah nilai-nilai.
Negara Islam diharapkan dapat membangun sistem yang adil dan merata di mana hak-hak setiap orang dihormati terlepas dari latar belakang sosial atau ekonomi mereka. Prinsip musyawarah (shura), yang mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, juga menjadi penting.