ANALISIS TINDAKAN SOSIAL MAX WEBER DALAM KEBIASAAN MEMBACA ASMAUL HUSNA PESERTA DIDIK MI/SD
Vivin Devi Prahesti
https://jurnalannur.ac.id/index.php/An-Nur/article/download/123/129/672
Pokok-Pokok Pemikiran Max Weber
1. Teori Tindakan Sosial (Social Action)
- Weber mengklasifikasikan tindakan sosial ke dalam empat tipe berdasarkan motifnya:
a. Tindakan Tradisional: Berakar pada kebiasaan atau adat istiadat.
b. Tindakan Afektif: Didorong oleh emosi atau perasaan.
c. Tindakan Rasional Instrumental: Berorientasi pada pencapaian tujuan secara efisien.
d. Rasionalitas Nilai: Berdasarkan keyakinan atas nilai tertentu tanpa memperhitungkan hasil praktisnya.
2. Rasionalitas dalam Masyarakat Modern
- Weber berpendapat bahwa rasionalitas semakin mendominasi kehidupan modern, terutama melalui birokrasi yang terorganisasi secara sistematis.
3. Hubungan Agama dan Ekonomi
- Dalam bukunya The Protestant Ethic and the Spirit of Capitalism, Weber menjelaskan bagaimana etika kerja Protestan mendorong munculnya kapitalisme modern.
4. Sosiologi Bebas Nilai
- Penelitian sosiologi harus objektif dan tidak terpengaruh nilai-nilai subjektif peneliti, meskipun nilai tetap relevan dalam pengambilan keputusan individu.
Pemikiran Weber di Masa Kini
Pemikiran Weber tetap relevan untuk menganalisis masyarakat modern:
1. Relevansi Teori Rasionalitas
- Kehidupan modern didominasi oleh sistem birokrasi dan teknologi, sesuai dengan pandangan Weber tentang rasionalisasi. Misalnya, digitalisasi layanan publik menunjukkan bagaimana efisiensi menjadi prioritas utama.
2. Tindakan Sosial di Era Media Sosial
- Tindakan afektif dan rasional instrumental sangat terlihat dalam penggunaan media sosial, di mana pengguna sering dipengaruhi oleh emosi, namun juga memiliki tujuan tertentu seperti promosi bisnis atau pencitraan.
3. Hubungan Agama dan Ekonomi
- Pemikiran Weber tentang agama dan kapitalisme dapat digunakan untuk memahami fenomena ekonomi berbasis syariah di Indonesia, seperti perbankan syariah yang menggabungkan nilai religius dengan tujuan ekonomi.
Analisis Perkembangan Hukum di Indonesia dengan Pemikiran Weber
1. Tindakan Sosial dalam Proses Legislasi
- Pembuatan undang-undang di Indonesia mencerminkan tindakan rasional instrumental, di mana legislator berfokus pada efisiensi dan pencapaian tujuan tertentu. Namun, seringkali tindakan afektif juga muncul, misalnya ketika isu hukum dipengaruhi oleh tekanan publik atau sentimen emosional.
2. Legal Pluralism sebagai Living Law
- Konsep living law Weber relevan dalam menganalisis pluralisme hukum di Indonesia, di mana hukum adat dan hukum agama tetap hidup berdampingan dengan hukum negara. Hukum adat, misalnya, adalah contoh tindakan tradisional yang diwariskan dan tetap dipertahankan dalam masyarakat.
3. Efektivitas Birokrasi Hukum
- Weber melihat birokrasi sebagai struktur ideal untuk rasionalisasi. Namun, birokrasi hukum di Indonesia masih menghadapi tantangan seperti korupsi dan inefisiensi, yang menghambat penerapan hukum secara rasional dan adil.