Nama : Yunita Dian Utami
NIM : 222111099
Kelas : HES 5C
Telat Membayar Tagihan PayLatter
Seorang pengguna layanan PayLater, melakukan pembelian barang elektronik senilai Rp 3.000.000 dengan opsi pembayaran di bulan berikutnya. Namun, ketika jatuh tempo, mengalami masalah keuangan dan tidak dapat membayar tepat waktu.
Setelah melewati tanggal jatuh tempo, menerima notifikasi dari PayLater tentang denda keterlambatan sebesar 20% dari total tagihan, yaitu Rp 600.000. Seorang tersebut merasa bahwa denda tersebut sangat tinggi dan memberatkan, terutama mengingat situasi keuangannya yang sulit.
Kaidah-Kaidah Hukum
1. Kaidah Hukum Perdata: Hukum perdata yang mengatur tentang perjanjian, termasuk kewajiban dan hak pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak.
2. Kaidah Perlindungan Konsumen: Hukum yang melindungi konsumen dari praktik bisnis yang tidak adil, termasuk ketentuan tentang transparansi dan keadilan dalam penagihan.
Norma-Norma Hukum
1. Norma Keadilan: Prinsip bahwa denda dan biaya tambahan tidak boleh memberatkan konsumen secara berlebihan.
2. Norma Transparansi: Kewajiban perusahaan untuk memberikan informasi yang jelas mengenai syarat dan ketentuan, termasuk potensi denda.
3. Norma Larangan Riba (Dalam Perspektif Syariah): Jika denda dianggap sebagai tambahan biaya yang memberatkan, hal ini dapat dipertanyakan dari sudut pandang syariah.
Aturan-Aturan Hukum
1. UU Perlindungan Konsumen (No. 8 Tahun 1999): Mengatur hak dan kewajiban konsumen serta kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang jelas.
2. UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) (No. 11 Tahun 2008): Mengatur aspek hukum transaksi elektronik dan perlindungan konsumen dalam konteks digital.
3. Peraturan OJK tentang Layanan Fintech: Mengatur prinsip-prinsip yang harus diikuti oleh penyedia layanan fintech, termasuk dalam hal transparansi dan keadilan.
Pandangan Aliran Positivisme dan Jurisprudensi
1. Positivisme Hukum:
- Pendekatan: Aliran ini menekankan pentingnya hukum yang tertulis dan peraturan yang berlaku. Dalam kasus ini, positivisme akan fokus pada aturan-aturan yang mengatur praktik pinjaman dan penagihan, serta kepatuhan PayLater terhadap peraturan yang ada.
- Analisis: Dari perspektif positivisme, jika PayLater telah mengikuti semua prosedur hukum yang ditetapkan, maka mereka dianggap sah. Namun, fokus pada efek praktis dan dampak pada konsumen seringkali kurang diperhatikan.