Lihat ke Halaman Asli

yunita dhevi

Mahasiswa semester 5 Prodi Manajemen pada Uniiversitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tujuan Penerapanya

Diperbarui: 7 Desember 2023   22:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam sistem sumber daya manusia dan ketenagakerjaan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah komponen penting. K3 sangat penting untuk meningkatkan jaminan sosial dan kesejahteraan pekerja, dan juga meningkatkan produktivitas kerja. Oleh karena itu, masalah K3 saat ini bukan hanya kewajiban yang harus diperhatikan oleh para pekerja, tetapi juga harus dipenuhi oleh sistem pekerjaan. Dengan kata lain, K3 sekarang menjadi kebutuhan bagi setiap pekerja dan setiap kegiatan pekerjaan yang berkaitan dengan pekerjaan.

Pengertian keselamatan dan kesehatan kerja 

K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja, adalah upaya pengusaha dan karyawan untuk bekerja sama, saling memahami, dan berpartisipasi dalam melaksanakan tugas dan kewajiban bersama terkait keselamatan, kesehatan, dan keamanan kerja dalam rangka meningkatkan produktivitas.

Menurut Edwin B. Flippo (1995),adalah "pendekatan yang menentukan standar yang menyeluruh dan bersifat (spesifik), penentuan kebijakan pemerintah atas praktek-praktek perusahaan di tempat-tempatkerja dan pelaksanaan melalui surat panggilan, denda dan hukuman-hukuman lain."

Tujuan K3

Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) memiliki 3 (tiga) tujuandalam pelaksanaannya berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentangKeselamatan Kerja. Tiga tujuan utama penerapan K3 berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tersebut antara lain :

  • Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain ditempat kerja.
  • Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.
  • Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Nasional

Setelah mempelajari informasi di atas, diharapkan dapat memahami dan mengembangkan kebijakan K3, menetapkan dan mengembangkan tujuan K3, membangun organisasi dan tanggung jawab untuk melaksanakan K3, menyiapkan Alat Pelindung Diri, dan mengembangkan program K3 dengan mitra kerja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline