Lihat ke Halaman Asli

yunita anggraini

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah - UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Dampak Perceraian dan Pemberdayaan Keluarga Studi Kasus di Kabupaten Wonogiri

Diperbarui: 6 Maret 2024   19:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

  • Athira Azzahra 222121097
  • Zafira Ilmi Aryanti  222121126
  • Elvira Akmalia Firdausy 222121128
  • Vigita Arti Diva Nata 222121133
  • Oktavia Pratiwi 222121137

HKI 4D Fakultas Syariah

Tulisan  ini untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum perdata islam di Indonesia yang diampu oleh bapak Muhammad julijanto,S.Ag.,M.Ag

  • Analisis dari dampak perceraian dan pemberdayaan keluarga studi kasus di Kabupaten Wonogiri

Pernikahan merupakan salah satu fitrah manusia, pernikahan menimbulkan rasa saling memiliki, saling memberi dan membantu sesama sehingga terciptalah keluarga yang sakinah mawaddah warahmah. Keluarga mawaddah warahmah merupakan model keluarga yang diidam-idamkan banyak orang. Sakinah Mawaddah warahmah Mendirikan keluarga adalah tujuan pernikahan. Namun seiring dengan dinamika keluarga, ada pasang surut dalam menjaga keutuhan rumah tangga. Meskipun perceraian diperbolehkan, namun angka perceraian yang tinggi dapat menimbulkan berbagai permasalahan sosial. Kasus perceraian secara nasional mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir, misalnya saja di Kabupaten Wonogiri pada tahun 2010 jumlah kasus perceraian meningkat hingga 30 kasus.

  • Faktor penyebab perceraian

Terdapat faktor yang menyebabkan tingginya angka perceraian di Kabupaten Wonogiri. Pertama-tama, mengajukan cerai di pengadilan itu mudah dan selain itu, pengadilan menawarkan pengadilan keliling. Kedua, karena adanya pernikahan dini yang menikah di bawah usia 16 tahun, maka pasangan pernikahan dini tersebut sangat labil dalam mengatur kehidupan ekonominya dan rendahnya pemahaman agama sehingga mempengaruhi pola pikirnya dalam membangun rumah tangga. , yang berakhir dengan perceraian sebagai akibatnya. Ketiga, kurangnya tanggung jawab keluarga, terutama dalam kaitannya dengan pemberian dukungan.

  • Alasan perceraian

Tidak ada tanggung jawab dalam pernikahan

Dalam kehidupan ini, tanggung jawab sangat penting, kita harus bertanggung jawab atas segala sesuatu yang kita lakukan, baik di hadapan masyarakat maupun Tuhan. Jika seseorang tidak dapat bertanggung jawab atas apa yang ia lakukan, hidupnya akan menjadi sulit.

  •  Dampak dan akibat dari perceraian

Mengenai perceraian mempunyai dampak negatif, dampak dari perceraian itu sendiri lebih merugikan bagi anak jika dalam perkawinan tersebut sudah mempunyai anak. Perceraian orang tua dapat menimbulkan tekanan emosional bagi anak. Hal ini terjadi karena anak mengalami kesedihan, kebingungan, kehilangan, ketakutan, kemarahan, semuanya bercampur aduk. Bagi anak-anak pada usia tertentu, hal ini bisa sangat membingungkan dan menyinggung.

  • Solusi untuk mengatasi masalah perceraian dan dampaknya

Upaya pencegahan perceraian antara lain dengan berkomunikasi yang baik dengan pasangan, menghormati dan memperlakukan pasangan dengan baik, menghindari kekerasan, menghindari sikap egois, memperbaiki kesalahan dengan jujur dan ikhlas.

Hal ini dapat dilakukan untuk meminimalisir terjadinya pernikahan dini dan perceraian di Regency. Wonogiri. Upaya masyarakat juga dapat diwujudkan dalam bentuk komunikasi untuk menyadarkan masyarakat bahwa perceraian adalah hal yang tidak baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline