Lihat ke Halaman Asli

yunita anggraini

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah - UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Tugas UTS Sosiologi Hukum

Diperbarui: 7 November 2023   20:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Yunita Anggraini

NIM/Kelas : 222111049 / 5C

  • Pengertian Sosiologi Hukum :
  • Donald Black  Sosiologi hukum adalah kajian tentang kaidah khusus yang berlaku dan dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam Masyarakat
  • Gurvitch  Sosiologi hukum adalah bagian sosiologi yang menelaah kenyataan sosial dari hukum.
  • Selo Soemarjan, ilmu yang mengkaji struktur sosial dan proses sosial beserta berbagai perubahan yang terjadi di dalamnya.
  • David N Schiff, sosiologi hukum adalah studi sosiologi terhadap fenomena-fenomena hukum spesifik yang berhubungan dengan masalah legal relation, termasuk prosesinteraksional dan sosialisasi organisasi, typikasi, abolisasi, dan konstruksi sosial.
  • Soetandyo Wignjosoebroto, Sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada ihwal hukum, sebagaimana terwujud dari pengalaman masyarakat sehari-hari.

  • Pengertian Sosiologi Hukum menurut saya yaitu Suatu cabang dalam ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang perilaku masyarakat yang berkaitan dengan hukum.

  • Kasus dan analisis factor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam Masyarakat salah satu faktornya sarana/fasilitas yang mendukung penegak hukum,sarana/fasilitas yang dimaksud juga mencakup dengan tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil,alat yang memadai,keuangan yang cukup,organisasi yang baik dan sebagainya. Jika factor sarana dan fasilitas tidak memadai kemungkinan besar tidak berjalan sesuai rencana,apalagi jika factor manusia/apparat penegak hukum yang tidak berpendidikan dan tidak terampil dalam menjalankan tugasnya itu akan kacau dan masalah yang ada tidak bisa terselelsaikan dengan baik. Contohnya pada instansi kopolisian yang menurut survey yang dilakukan oleh Lembaga transparency Internasional di Indonesia menyatakan bahwa instansi kepolisian korupsi dengan indeks suap sebesar 48%,ini terjadi karena terjadi korupsi kecil-kecilan yang dilakukan polisi kepada pengendara.

  • Contoh pemikiran hukum Emile Durkheim aliran positif yaitu

  • kepercayaan agama sebagai kesatuan sistem kepercayaan dan praktek-praktek yang berkaitan dengan yang sakral, yaitu hal-hal yang disisihkan dan terlarang- kepercayaan dan praktek-praktek yang menyatukan seluruh orang yang menganut dan meyakini hal-hal tersebut ke dalam satu komunitas moral yang disebut Gereja.
  • Ritual agama yaitu suatu yang dianut dalam Masyarakat yang mana berkaitan dengan hubungan manusia dengan Tuhan. Contoh nya beribadah dalam tempat ibadah  agamanya masing-masing,upacara adat,pesta atau yang lainnya.
  • Aliran positifisme yaitu aliran yang dimana hukum itu tertulis ,yang  focus pada kekuasaan,memisahkan moral dengan hukum,dipengaruhi oleh politik, penghukuman secara moral tidak lagi ditegakkan melaikan harus dengan jalan argument yang rasional.

Review buku

Penulis : Dr. Fithriatus Shalihah, S.H,. M.H

Tahun Terbit : 2017

Penerbit : PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta Tebal : 125

Halaman Nomor ISBN : 978-602-425-281-6

Profil Penulis : Penulis lahir dengan nama Fithriatus Shalihah, lahir di Blora - Jawa Tengah, pada tanggal 19 Oktober 1974.

Buku ini mengulas ilmu Sosiologi Hukum dengan sangat terperinci dan penjelasannya sangat lengkap buku ini ada 125 halaman yang pada setiap babnya membahas seputar Sosiologi Hukum bukan hanya mendasar tentang pengertian Sosiologi Hukum saja tetapi ada bab yang dimana pembahasanya mengenai keterkaitan hukum,Sosiologi yang ada di Indonesia. Jika pembaca memahami akan sangat banyak manfaat yang didapatkan dari buku ini, pembaca akan lebih luas wawasannya terhadap ilmu sosiologi hukum bukan hanya pengertiannya saja tetapi juga pemahaman mengenai sosiologi hukum yang ada di Indonesia.

Buku ini menjelaskan berbagai pengetian mengenai Sosiologi hukum yang pada intinya sosiologi hukum ini adalah ilmu yang mempelajari hubungan antara hukum dan Masyarakat. Sosiologi hukum juga sangat berkaitan dengan Masyarakat,dan hukum tidak bisa dipisahkan dengan Masyarakat tetapi justru mempunyai hubungan timbal balik antara keduanya,sehingga hukum merupakan manifestasi dari nilai-nilai kehidupan masyarakat dimana hukum itu berlaku. Hukum mengatur semua aspek kehidupan Masyarakat baik ekonomi, politik,social,budaya, dan sebagainya.tidak ada satupun aspek dikehidupan manusia dalam bermasyarakat yang luput dari sentuhan hukum. Dengan demikian hukum itu berada dalam Masyarakat, karena Masyarakatlah yang membentuk hukum.

Inspirasi : saya jadi lebih memahami sosiologi hukum bukan hanya sekedar definisinya saja tetapi dengan berbagai materi yang berkaitan dengan sosiologi hukum.

.

Mata kuliah Sosiologi huku dosen pengampu bapak Muhammad Julijanto,S,Ag,.M,Ag




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline